Rabu, 09 Oktober 2024

Masyarakat Tidak Terdaftar Bisa Pakai Hak Suara

(foto ilustrasi)
Jumat, 03 Feb 2017 | 15:29 WIB - Lebak Politik

IB, Lebak - Masyarakat yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) bisa menggunakan hak suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 15 Februari 2017.

"Saya kira warga yang tidak terdaftar pada DPT dapat menggunakan hak suara, namun syaratnya harus memiliki E-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," kata Cedin Nurdin, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak pada Jumat, 3 Februari 2017.

Masyarakat yang belum terdaftar pada DPT tentu nantinya harus mengisi formulir C-6.

Pendistrbusian formulir C-6 itu disediakan KPU pada hari pemilihan 15 Februari 2017 di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).

Mereka yang mengisi formulir C-6 itu menggunakan hak pilih di atas pukul 12.00 WIB atau setelah para pemilih yang terdaftar dalam DPT memberikan hak suara.

Karena itu, masyarakat yang namanya tidak masuk dalam DPT, tetapi memiliki E-KTP diperbolehkan mengisi formulir C-6 tersebut.

"Kami berharap warga yang memiliki E-KTP, namun tidak terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak suara pada Pilkada setelah ada keterangan dari Disdukcapil setempat," katanya.

Menurut dia masyarakat yang akan berpartisipasi pada Pilkada itu tercatat 936.478 jiwa yang ditetapkan KPU setempat dan 1.817 TPS dapat menggunakan hak politiknya.

Untuk mengakomodir para pemilih yang tidak dalam DPT ini, KPU setempat menyiapkan surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen dari total DPT.

Persedian cadangan suara itu, untuk masyarakat yang memiliki identitas E-KTP, tetapi tidak terdaftar dalam DPT.

Pihaknya menargetkan partisipasi hak suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sekitar 80 persen.

Untuk itu, pihaknya mengoptimalkan sosialisasi agar target partisipasi hak pilih terealisasi 80 persen.

Pelaksanaan Pilkada ini, kata dia masyarakat harus mensukseskan untuk menentukan pembangunan lima tahun ke depan.

"Kami berharap Pilkada ini dapat menghasilkan kualitas pemimpin Banten menjadi lebih baik dan dapat membawa kesejahteraan kepada masyarakat," katanya.

Cedin mengatakan pihaknya mulai melaksanakan pendistribusian logistik Pilkada untuk dikirim meliputi 28 kecamatan.

Pengiriman logistik Pilkada tersebut dilakukan secara bertahap, karena di antaranya masih terdapat pengemasan surat suara.

Saat ini, KPU terus melakukan pengemasan logistik dan ditargetkan pekan depan sudah didistribusikan ke 28 Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).

Pendistribusian logistik tersebut melibatkan petugas PPK juga mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.

Logistik pilkada itu kondisinya disegel guna menghindari kejahatan maupun kecurangan.

"Kami menargetkan tanggal 14 Februari 2017 semua logistik Pilkada sudah berada di tempat pemungutan suara (TPS)," katanya.

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Masyarakat Tidak Terdaftar Bisa Pakai Hak Suara

BERITA TERKAIT

dccc kpu

INILAH SERANG

818 dibaca
Amanah Keppres, Pemkab Serang Bentuk Tim P2DD
1831 dibaca
Milad BJS ke-8 Akan Menampilkan Pencipta Lagu Bondolan, Ubrug dan Rambo 

HUKUM & KRIMINAL

1138 dibaca
Ops Bina Kusuma Maung, Polres Serang Amankan 6 Anjal

POLITIK

1933 dibaca
Pilkades Serentak 2017, Ini Pesan Kapolres Serang
Top