IB, Lebak - Sepandai pandainya tupai lompat akhirnya jatuh juga, mungkin itulah pribahasa yang tepat di alamatkan kepada Popon alias Imron (16 tahun) dan Asep Romadon alias Agus Muralam (17 tahun) warga Kampung Ciladaeun, Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak. Kedua ABG tersebut kini harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan, karena tertangkap mencuri sepeda motor dengan nopol A 68834 SC.
Diperoleh keterangan, tertangkapnya dua soulmate tersebut berawal ketika keduanya hendak ditolong oleh warga Kampung Gubug, Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira, lantaran salah satu pelaku terjatuh saat mengendarai motor. Ketika hendak ditolong oleh warga pelaku pun menolak dan langsung kembali mengendarai motornya. Namun lagi-lagi, selang beberapa meter tersangka kembali jatuh, sehingga warga untuk kedua kalinya melakukan pertolongan.
Namun lagi-lagi pertolongan yang kedua kali ditolak oleh tersangka, akan tetapi kali ini tersangka melarikan diri ke tengah hutan, kemudian diikuti oleh salah satu rekannya. Melihat gelagat kurang baik, warga pun akhirnya mengejar pelaku sampai ke tengah hutan, sampai akhirnya kedua tersangka itu ditangkap oleh warga, setelah tertangkap warga pun memanggil anggota kepolisian Polsek Sajra.
“Benar saja setelah di ingterogasi petugas, keduanya mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua di wilayah Pasar Rangkasbitung, karena TKP pencuriannya di Rangkasbitung, maka aparat Polsek Sajira membawa keduanya ke Mapolsek Rangkasbitung,”kata Ipda Tono Sumartono, Kanit Reskrim Polsek Kota Rangkasbitung, ketika di wawancara wartawan di Mapolsek, Rabu 2-Agustus-2017.
Dikatakan Kanit, setelah diinterogasi, kedua pelaku tersebut mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu empat bulan di seputaran wilayah Kota Rangkasbitung, mulai dari parkiran pasar, perumahan penduduk samapi dengan kawasan pasar buah Mandala.
Menurut pengakuan tersangka kepada petugas, dalam menjalankan aksinya mereka menggunakan kunci letter T, setelah sebelumnya melakukan pengintaian dan hunting lokasi yang akan di jadikan sasaran.
“Dalam aksinya mereka hanya membutuhkan waktu beberapa detik, untuk menggondol sepeda motor yang terparkir di beberapa wilayah yang ada di Rangkasbitung,”kata Tono lagi.
Saat ditangkap keduanya dalam keadaan mabuk, lantaran dari mulutnya tercium bau alkohol yang menyengat. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini keduanya dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan. “Namun karena masih di bawah umur, kita pakai sistem peradilan anak,”kata kanit lagi.