IBC, Lebak-Lembaga perlindungan anak (LPA) Kabupaten Lebak meminta kepada pihak sekolah yang ada di Lebak, agar jangan gampang memberikan sanksi pemberhentian atau penurunan kelas kepada siswa yang kedapatan berbuat salah. Lantaran, keputusan tersebut dikhawatirkan berdampak buruk terhadap psikologis serta perkembangan anak selanjutnya.
“Seharusnya pihak sekolah, baik dewan guru bagian konseling maupun kepala sekolah memberikan bimbingan serta arahan yang baik. Jangan sampai main keluarkan saja,”ujar Oman Rohmawan, ketua LPA Lebak kepada wartawan di Rangkasbitung, Sabtu 23-September-2017.
Saat ini, kasus pemberhentian siswa kata Oman, terjadi di SMPN 1 Malingping, dimana pihak sekolah melalui kepala sekolah Endi Sugandi dikabarkan memberhentikan seorang siswa berinisial Rd dan beberapa rekannya, lantaran terduga melakukan penggerak rencana tawuran pelajar yang terjadi beberapa hari lalu.
Tentu saja kata Oman, keputusan tersebut bukanlah satu satunya solusi bagi kemajuan sekolah. Malah, nantinya akan berakibat buruk bagi siswa tersebut tidak hanya di sekolahnya saja, melainkan juga di lingkungan rumahnya, untuk itu kata dia, selayaknya pihak sekolah segera membatalkan keputusannya itu.
“Kami meminta kepada kepala sekolah agar mencabut kembali hukuman tersebut. Lantaran pada nantinya dikhawatirkan berdampak buruk terhadap psikologis anak, memangnya tidak ada cara lain lagi?”kata Oman dengan nada tanya.
Dalam waktu dekat kata Oman lagi, ia akan mendatangi dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, untuk mendiskusikan aksi pemberhentian siswa di SMPN 1 Malingping,”Kita akan konsultasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak,”kata Oman.