Rabu, 15 Januari 2025

Lima Orang Pemalsu Hasil Swab Antigen Ditangkap, Satu Diantaranya Oknum Dokter

Selasa, 27 Jul 2021 | 09:06 WIB - Banten Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 di Kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. Sebanyak lima orang ditangkap, satu diantaranya oknum dokter.

Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal saat konfrensi pers di Mapolda Banten pada Senin, 26 Juli 2021. Kata dia, kelima tersangka yakni DSI (43 tahun), RO (28 tahun), YT (20 tahun), RS (20 tahun) dan RF (31 tahun) sebagai dokter disalah satu klinik di Gerem, Kota Cilegon. “Para tersangka sindikat pemalsuan surat rapid tes antigen sebagai syarat menyebrang di Pelabuhan Merak,"terangnya.

Dijelaskan Ade, kelima tersangka mempunyai peran masing- masing. Tersangka DSI dan RF berperan sebagai penyedia dan pembuat surat rapid tes antigen palsu.

Tersangka DSI membuat surat dengan cara mengubah identitas sesuai KTP penumpang menggunakan komputer di rumah milik dr. RF. "Surat dibuat tanpa melalukan prosedur pemeriksaan kesehatan yang semestinya," ujar Ade.

Kemudian untuk tersangka RO dan YT dan RS menyediakan jasa kendaraan dan menawarkan  dan mencari penumpang yang tidak memiliki surat keterangan rapid test antigen.

"Satu orang dikenakan tarif Rp100.000, dan ini omsetnya dalam satu hari bisa sampai jutaan. Sehari bisa puluhan surat antigen yang dibuatkan," kata Ade.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 sudah menjalankan aksinya sejak bulan Mei 2021. Namun, permintaan pembuatan meningkat sejak diterapkannya PPKM Level 4.

"PPKM level 4 diberlakukan dengan sasarannya penumpang yang kesulitan mendapatkan surat antigen asli," ungkap Edy Sumardi.

Edy mengatakan motif dari hasil  ungkap kasus sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 yaitu untuk menguntungkan diri sendiri. "Modusnya yaitu Membuatkan surat keterangan Hasil Swab Antigen tanpa di lakukan pemeriksaan langsung kepada pemohon atau penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Lampung melalui Pelabuhan Penyebrangan Merak, melainkan tersangka hanya meminta KTP kepada penumpang dan dibuatkan surat Keterangan Hasil Swab yang diduga Palsu,"ujar Edy Sumardi.

Edy juga mengatakan para sindikat ini telah membuat ratusan  surat hasil swab yang tidak sesuai SOP atau tidak dilakukan Pemeriksaan langsung. Dua tersangka yakni RF dan DSI dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan pasal 268 KUHPidana ayat (1) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.

Sedangkan tiga tersangka YT, RO, dan RS dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (2) dan Pasal 268 KUHPidana ayat (2) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana. "Kelimanya diancam pidana selama 10 tahun penjara," tandas.[Rls/Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Lima Orang Pemalsu Hasil Swab Antigen Ditangkap, Satu Diantaranya Oknum Dokter

INILAH SERANG

653 dibaca
Polres Serang Patroli Cegah Munculnya Geng Motor
2339 dibaca
Soal Tanah Wakaf, Ratusan Warga Datangi Kantor Desa Sujung

HUKUM & KRIMINAL

1757 dibaca
Tiga Perampok Counter HP di Cikupa Diringkus
3082 dibaca
Pejabat Pemkot Cilegon Dikabarkan Terkena OTT KPK

POLITIK

1522 dibaca
Sambut Pemilu 2019, KPU Lebak Gelar Pentas Seni Budaya
2059 dibaca
Sah Jadi Gubernur dan Wagub Banten Terpilih, Ini 3 Program Prioritas WH-Andika

PENDIDIKAN

1505 dibaca
Zaki Lantik 416 Kepala Sekolah di Lingkungan Dindik Kabupaten Tangerang
765 dibaca
Dindikbud Kabupaten Serang Buka PPDB Sekolah Dasar, Ini Jadwalnya
Top