IBC, Serang - Seorang pengecer kupon judi toto gelap (togel) diringkus tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten. Tersangka YA, 29, ditangkap di rumahnya Kampung Sempu Seroja, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Kamis, 3 Mei 2018 sore. Dari tersangka, Tim Resmob mengamankan barang bukti kertas rekapan, handphone serta uang judi sebanyak Rp1.820.000.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Sofwan Hermanto penangkapan tersangka perjudian ini bermula dari informasi masyarakat yang mulai resah karena wilayahnya telah dijadikan tempat adu nasib. Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin AKBP Asep Sukandarisman langsung bergerak untuk menindaklanjuti laporan.
"Jadi awalnya ada laporan dari masyarakat karena daerah tempat tinggalnya dijadikan bisnis judi. Oleh karenanya, kami langsung tindaklanjuti," ungkap AKBP Sofwan Hermanto kepada wartawan pada Jumat, 4 Mei 2018.
Setelah dilakukan pengintaian selama sepekan, Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka YA, berikut barang buktinya yang ditemukan di rumahnya. Tersangka bersama barang bukti tersebut, langsung digelandang ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah menjalankan bisnis judi togel selama 5 bulan. Latarbelakangan karena himpitan ekonomi," ujar Kasubdit.
Terkait perjudian ini, lanjut Sofwan, pihaknya meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika memang menemukan aktifitas perjudian apapun bentuk. Sofwan mengatakan pemberantasan judi dan minuman keras merupakan komitmen pimpinan untuk memelihara Provinsi Banten sebagai daerah yang agamis.
"Setiap laporan masyarakat yang kami terima akan langsung kita tindaklanjuti. Kami juga meminta kepada masyarakat yang masih melakukan bisnis ilegal ini segera berhenti, karena kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam memberantas perjudian dan miras," tegas Sofwan.