lBC, Pandeglang - Tim Advokasi Thoni-Imat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, dengan Tergugat yaitu Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Gugatan ini sudah daftarkan dengan No Registrasi Perkara 25/Pdt.G/2020/PN.Pdl.
Bahwa selaku Penggugat dengan Legal Standing selaku Lawyer dari Paslon no urut 2 Thoni-Imat, telah di duga di diskriminasi hak hukum dan Hak Konstitusinya, telah tidak mendapatkan kepastian hukum atas pelaporan pada pelanggaran Pemilu kepala daerah Kabupaten Pandeglang tahun 2020 di Bawaslu Pandeglang.
"Bahwa kami selaku Penggugat mengajukan dan melaporkan 14 (empat belas) Kali atas
fakta hukum dan fakta peristiwa dugaan pelanggaran pidana Pemilu ke Bawaslu
Kabupaten Pandeglang akan tetapi tidak ditanggapi dengan baik dan tidak ada satu pun yang masuk dalam rekomendasi unsur pidana pemilu atau pun administrasi," kata Ketua Tim Advokasi Toni-Imat Satria Pratama kepada wartawan pada Selasa, 8 Desember 2020.
Pihaknya mengaku, sudah mengajukan laporan dugaan pelanggaran terkait dengan netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cimanggu dan menerima hasil status laporan.
"Hasil rekomendasi laporan yang tidak jelas dan tidak mengikat secara hukum yang padahal telah di tentukan standarisasi kaidah hukumnya. Bahwa kami selaku penggugat sampai saat ini tidak bisa mengakses informasi resmi dari website. (Terlampir bukti screenshot Website) Dalam hal, Bawaslu Pandeglang tentang kinerja Bawaslu Pandeglang," ucapnya.
Kendati demikian, akibat dari laporan yang tidak di gubris, pihaknya mengaku mengalami kerugian Materiil dan immateril yang dialami oleh para penggugat, kerugian materiil selama operasional pelaporan ke Bawaslu yang kami estimasikan yaitu Rp48 juta dan kerugian Immateriilnya sebesar Rp1,25 miliar.
"Nah ini lah yang kami sampaikan terkait apa yang kami lakukan yaitu bentuk upaya yang konstitusional, kami tidak mau ribut kemudian debat kusir dengan Bawaslu Pandeglang, oleh karena itu kami sampaikan ini kepada Pengadilan Negeri Pandeglang," tandasnya.[SM]