IBC, Lebak-Sj(57)oknum Kepala SDN 3 Cigemblong, Kecamatan Cigemblong, terancam dipecat secara tidak hormat. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak Wawan Ruswandi menegaskan akan memberikan sanksi terhadap Sj terduga pelaku pelecehan seksual terhadap dua siswi SDN Panyaungan, Kecamatan Cihara.
"Sanksi administrasi hingga pemecatan akan diberikan jika oknum Kepsek SDN 3 Cigemblong terbukti melakukan perbuatan asusila. terhadap dua orang siswi SDN Panyaungan," katanya, kemarin.
Lebih lanjut Wawan menjelaskan, pihaknya turut prihatin atas kejadian tersebut. Serta meminta maaf kepada keluarga korban.
"Kami sebetulnya sudah berupaya memberikan pembinaan terhadap kepala sekolah, guru dan seluruh unsur PNS dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lebak.
"Namun tetap, ada saja yang tidak patuh. Kami akan tindak tegas sesuai peraturan berlaku dari berupa sanksi administrasi sampai pemecatan,"katanya.
Sanksi akan diberikan kepada terduga pelaku pelecehan seksual setelah selesai proses penyelidikan pihak kepolisian.
"Kita masih menunggu bukti hasil penyelidikan dari Polres Lebak,"katanya.
Wawan mengungkapkan, kasus dugaan perbuatan asusila sudah dilaporkan kepada Bupati Lebak.
"Terduga pelaku asusila, Sj sebetulnya sudah mendekati waktu akan pensiun. Tahun depan sudah Purna bakti,"katanya.
Sementara itu Lukman, ayah kandung korban berharap pelaku dipecat tidak hormat," Sebab perbuatannya sudah membuat trauma kepada anak saya. Pelaku juga harus dihukum berat,"katanya.
Lukman menegaskan, dirinya diselimuti rasa kebingungan bila pelaku kembali bebas. Soalnya, jarak antara rumah pelaku dengan kediamannya sekitar 300 meter.
"Jika pelaku menjalani masa hukuman singkat yang kasian anak saya,"katanya