Rabu, 15 Januari 2025
Serang Hukum & Kriminal

Lagi, Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Upal

Selasa, 19 Mei 2020 | 14:06 WIB

lBC, Serang - Mendekati lebaran Idul Fitri, aksi kejahatan konvesional mulai pencurian, perampokan bahkan peredaran uang palsu (upal) mulai bermunculan di sejumlah daerah, tak terkecuali di Kabupaten Serang.

Pada Selasa, 19 Mei 2020 dini hari, personil Unit Polsek Petir, Polres Serang berhasil mengungkap peredaran upal dengan satu tersangka ditangkap.

Adapun upal yang didiamankan senilai Rp4,4 juta dengan rincian pecahan Rp 50 ribu sebanyak 60 lembar serta pecahan Rp 20 ribu sebanyak 70 lembar.

Selain barang bukti uang upal, turut diamankan seperangkat komputer berikut printer dan kertas HVS untuk mencetak upal.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan pengungkapan kasus peredaran uang palsu itu bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi uang palsu di daerah Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir.

Berbekal dua laporan itu, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Bripka Rizal Nusa Bakti langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Dalam penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka MD alias Saprol, 28, warga Desa Pakuluran, Kecamatan Keroncong, Kabupaten Pandeglang saat menunggu pembeli upal. Dari tersangka kita amankan ratusan lembar pecahan 50 dan 20 rupiah," ungkap Kapolres didampingi Kapolsek Petir AKP Ramses Panjaitan.

Dalam pengembangan, petugas juga mengamankan seperangkat komputer, berikut printer dan kertas. Dengan ditemukan seperangkat komputer, diduga tersangka Saprol juga mencetak upal. Pasalnya  dalam komputer ditemukan dokumen berbagai gambar pecahan uang kertas, namun hal itu dibantah oleh tersangka. "Tersangka membantah mencetak upal tapi akan kami kembangkan lagi," terang Kapolres.

Terkait barang bukti upal yang diamankan, kata Kapolres, tersangka mengaku mendapatkan dari seorang warga Kragilan yang identitas sudah diketahui dan masih dalam pencarian. Tersangka mengaku uang upal sebanyak Rp4,4 juta sedianya akan dijual kepada seseorang yang mengaku warga Cadasari seharga Rp 1 juta. "Tersangka mengaku baru sekali menjual upal," kata Kapolres.

Kapolres meminta masyarakat waspada saat bertransaksi dengan menggunakan uang tunai. Karena saat Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, sering menjadi celah para pelaku kejahatan. Mariyono juga meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke pihak kepolisian jika menemukan uang palsu. Sebab peran aktif masyarakat akan sangat membantu.

"Masyarakat kalau memang menemukan ada uang palsu, silahkan laporkan ke polsek. Jadi kami pun bisa melakukan penyelidikan, biar dapat diungkap," tandasnya.

KOMENTAR

Lagi, Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Upal

INILAH SERANG

582 dibaca
Diminta Nikahi Pacarnya, Pemuda Ini Nekad Curi Uang Nenek Angkatnya
832 dibaca
Pemprov Apresiasi Atlet Muda Banten

HUKUM & KRIMINAL

889 dibaca
Polres Serang Tangkap Dua Pengedar Obat Keras
275 dibaca
Usai Sebar Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap

POLITIK

904 dibaca
Bareng Pangdam dan Kapolda, Wagub Andika Keliling TPS
1151 dibaca
PKPI Gabung Koalisi Airin-Ade di Pilkada Banten 2024

PENDIDIKAN

4213 dibaca
Soal PPDB Online, Kominfo Banten Sebut Sekolah dan Warga di Lebak Gaptek
1579 dibaca
Jurusan PLS Untirta Raih Akreditasi A
Top