Rabu, 29 Oktober 2025

Lagi Nongkrong di Cikande Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi

[Foto Ilustrasi/Net]
Minggu, 12 Okt 2025 | 20:34 WIB - Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Lagi nongkrong menunggu konsumen, pengedar narkoba berinisial DH alias Aceng (36), diringkus personil Satresnarkoba Polres Serang. Residivis warga Banjarsari, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, ditangkap di pinggir jalan Kawasan Industri Pancatama di depan PT Avians, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Dari tersangka Aceng, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 2 paket dibalik batu tidak jauh dari tersangka nongkrong. Selain sabu, polisi juga mengamankan handphone.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 23.00. Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tempat kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

"Saat diamankan, pelaku sedang menunggu konsumen. Dari lokasi, petugas menemukan 2 paket sabu yang disembunyikan dibalik batu," ujar Bondan kepada wartawan di Mapolres Serang pada Minggu, 12 Oktober 2025.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka DH diketahui sebagai residivis kasus yang sama. Tersangka mengaku sudah lebih dari satu bulan jadi pengedar sabu. Bisnis haram itu dilakukan karena kebutuhan ekonomi.

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang ditemui di sekitar Jayanti, Kabupaten Tangerang. Namun tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," terang Bondan Rahadiansyah.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu bandar yang memasok sabu tersebut.

Kasat menegaskan, sesuai perintah dari Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Serang.

"Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat terbebas dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkoba atau kegiatan lain yang berpotensi meresahkan masyarakat.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas jaringan narkotika. Laporkan segera agar bisa kami tindaklanjuti," pungkasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Guntur Muzijat
Bagikan:

KOMENTAR

Lagi Nongkrong di Cikande Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi
gbfd kgkg

INILAH SERANG

1851 dibaca
MTQ Tingkat Kabupaten Serang Akan Digelar Akhir Agustus
553 dibaca
Seba Baduy 2023, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Terima Laksa Simbol Penghormatan dan Silat...

HUKUM & KRIMINAL

1733 dibaca
Pol PP Akan Periksa Perizinan Seluruh Perusahaan di Lebak
1536 dibaca
Gakkumdu Serahkan Berkas Tersangka Politik Uang

POLITIK

1625 dibaca
Hasil Muktamar, PKB Usung Kader di Pilkada Serang 2020
1553 dibaca
Pleno Penghitungan Suara Belum Selesai, Saksi Rano-Embay Pulang Lebih Awal
Top