lB, Serang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi ke penjara. Kali ini, Direktur Utama CV Selamat Putra Bersaudara Elis Laelasari (54 tahun), yang dijebloskan ke Rutan Kelas II B Serang pada Senin, 5 Juni 2017.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi saluran sekunder Begog , Pontang, Kabupaten Serang D.I (daerah irigasi) Ciujung, Kabupaten Serang pada Balai Besar wilayah Sungai Cidanau, Ciujung dan Cidurian (BBWSC3) tahun 2014 senilai Rp1,9 miliar ditahan setelah pelimpahan tahap dua dari penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Serang ke penuntut umum Kejari Serang.
Informasi yang dihimpun, Elis didampingi oleh tim kuasa hukum dan Penyidik Polres Serang mendatangi gedung Kejari Serang. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan serta pemberkasan sekitar pukul 16.00 WIB, Elis langsung dibawa ke Rutan Serang.
Saat keluar dari gedung Kejari Serang menuju mobil tahanan Nampak Elis menutupi wajahnya dari sorotan kamera awak media dengan sebuah kain. Kepada awak media, Elis mengaku tidak ikhlas menjalani penahanan tersebut. Pasalnya, ia merasa tidak bersalah atas kasus tersebut. “Saya ga salah, saya ga terima ditahan begini. Nanti dibuktikan di pengadilan,” kata Elis.
Elis juga mengaku sedang sakit dan akan menjalani operasi Sinus. Sehingga tidak layak untuk ditahan, akibat penahanan tersebut. Ia terpaksa menunda pelaksanaan operasi. “Saya kan sebenarnya sedang sakit. Mau operasi, tapi keburu ditahan,” singkat Elis saat akan menaiki mobil tahanan.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Serang Iptu Toto Hartono mengatakan jika proses penyidikan atas kasus tersebut telah lama rampung. Namun, karena melihat kondisi kesehatan tersangka yang sedang tidak sehat. Pihaknya menunggu tersangka yang merugikan Negara sebesar Rp613 juta itu ditunda hingga kesehatannya pulih.
"Sebenarnya sudah lama rampung, tapi kesehatan tersangka sedang terganggu. Sekarang sudah mulai pulih dan kita lakukan pelimpahan (Tahap II, red) ke Kejaksaan,” pungkas Toto.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Serang A Olav Mangontan membenarkan pihaknya melakukan penahanan terhadap Elis. Menurutnya langkah itu diambil untuk mempercepat proses persidangan.
“Sesuai dengan KUHAP kita bisa menahan tersangka Korupsi. Apalagi dari hasil pemeriksaan tim dokter independen, tersangka dalam kondisi sehat,” ujar Olav.
Untuk sekedar diketahui, Kasus dugaan korupsi ini dilidik (penyelidikan) sejak tahun 2015 lalu. Diusutnya kasus ini setelah penyidik menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten. Berdasarkan hasil audit, proyek rehabilitasi tersebut diduga merugikan negara Rp 613 juta lebih. Pada pertengahan 2016, penyidik menetapkan Elis sebagai tersangka.
Penetapan Elis sebagai tersangka karena pengerjaan proyek rehabilitasi ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang menyebabkan timbulnya kerugian negara. Pada perkara ini penyidik hanya menetapkan Elis sebagai tersangka. Kendati demikian, penyidik mengindikasikan akan menambah calon tersangka baru pada kasus tersebut. Sebab penyidik mendapati adanya pihak lain yang terlibat. Adanya calon tersangka baru setelah penyidik mendapati unsur melawan hukum.