IBC, Lebak-Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) perwakilan Rangkasbitung, kembali melakukan orasi di depan gedung Pemkab Lebak.
Tujuan orasi yang digelar kali ini masih sama dengan orasi-orasi sebelumnya, yaitu menuntut Pemkab untuk tegas dalam menindak angkutan pasir basah yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran tanpa memperhatikan dampaknya bagi masyarakat luas, terutama bagi para pengguna jalan.
Dalam orasinya, Kumala menuntut agar Perda No 17 Tahun 2006 yakni tentang penyelenggaraan penertiban kebersihan dan keindahan bisa benar-benar diterapkan.
"Jangan hanya menerapkan Perda nya saja, tapi harus ada reaksi juga dari pihak terkait ketika objek yang dimaksud melanggar Perda tersebut," kata Deri, koordinator aksi dalam orasinya.
Dijelaskan Deri, jauh sebelumnya, Kumala pernah menggelar aksi mogok makan di depan gedung Pemkab Lebak dalam menyuarakan aspirasinya tentang angkutan pasir basah.
"Pada saat menggelar aksi mogok makan, saat itu Ade Sumardi, Wakil Bupati Lebak mendatangi kami dan berjanji akan menyelesaikan permasalahan pasir basah. Namun hingga kini beliau terpilih kembali menjadi Wakil Bupati, permasalahan pasir basah ini masih saja seperti dulu, belum terselesaikan bahkan semakin parah," ujarnya.
Oleh karena itu, dalam aksi yang sekarang, mereka juga menuntut janji Wakil Bupati dalam menyelesaikan permasalahan pasir basah.
"Kami tuntut janji Wakil Bupati," tandasnya.
Setelah aksi digelar, Kumala melakukan teatrikal dengan melumuri tubuh menggunakan pasir, dan kemudian membubarkan diri dengan tertib.
Sementara itu, Kepala satuan polisi pamong praja (Kasat Pol PP) Lebak, Dartim kepada wartawan menjelaskan, dalam penegakan Perda No 17 Tahun 2006 ini ada tahapan tahapan yang harus dilakukan sesuai dengan SOP.
"Tidak serta merta kita memberikan satu sanksi tegas kepada pengusaha galian pasir, ada tahapannya. Kita berikan teguran dulu, peringatan, baru sanksi tegas berupa penutupan," kata Dartim.