IBC, Rangkasbitung, - Ketua Perwakilan (PW) Kumala Lebak Maman Maulani menyatakan akan mengawasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online untuk tingkat SMA/SMK Negeri di wilayah Kabupaten Lebak. Terutama pelaksanaan PPDB Online di sekolah-sekolah yang belum terkoneksi internet.
“Namanya online, tentu tidak manual. Aplikasinya ada di internet. Juknis PPDB Online menyebutkan pendaftar online diaktifasi oleh admin sekolah. Di Lebak ada beberapa sekolah negeri yang tidak terkoneksi internet. Jadi bagaimana admin sekolah mau mengaktifasi pendaftar online kalau sekolahnya tidak terkoneksi internet? Masa mau buka pendaftaran sekolahnya di warnet?,” kata Maman Maulani di Sekretariat PW Lebak di Rangkasbitung – Kabupaten Lebak pada Senin, 18 Juni 2018.
Petunjuk Teknis (Juknis) atau disebut Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Jenjang Pendidikan Menengah (SMA/SMK/SKH) Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2018/2019 yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menyebutkan, calon siswa mendaftar secara online di website ppdb.bantenprov.go.id dan mencetak bukti pendaftaran. Bukti pendaftaran ini dan berkas lampiran pendaftaran dibawa ke sekolah tujuan untuk diverifikasi, divalidasi dan diaktifasi oleh sekolah tujuan.
“Nah, jika sekolahnya tidak punya koneksi internet, bagaimana mau mengaktifasi pendaftar? Aktifasi itu kan hanya bisa dilakukan di aplikasi PPDB Online yang ada di internet. Kalau sekolahnya tidak ada koneksi internet, aktifasinya dimana? Kan enggak mungkin aktifasinya di dukun beranak. Sedangkan juknis itu tidak menyebutkan lokasi aktifasi selain di sekolah masing-masing,” ujar Maman.
Dalam juknis itu juga disebutkan sekolah memfasilitasi calon siswa untuk mendaftar online. Lalu bagaimana bentuk fasilitasi sekolah yang tidak punya koneksi internet?
“Apakah bentuk fasilitasi sekolah yang tidak punya koneksi internet itu memberikan ongkos dan biaya warnet ke calon siswa? Emang ada anggarannya? Atau memang sudah dianggarkan?,” tanya Maman.
Dalam Juknis dibagian Verifikasi disebutkan adanya Tim Verifikasi. Tim inilah yang menjamin kebenaran data yang disampaikan calon siswa sebelum diaktifasi. Bahkan data non akademik diverifikasi akan ke lapangan.
“Hasil pantauan Kumala, saat sosialiasi dan pelatihan PPDB Online kemarin, verifikasi hanya dilakukan dengan mencek list di aplikasi dan ketersediaan dokumen yang dibawa calon siswa. Artinya kebenaran dokumen itu, palsu atau tidaknya hanya berdasarkan penglihatan verifikator. Apakah Tim Verifikasi itu memang sudah punya kemampuan hanya dengan melihat saja bisa dibedakan antara dokumennya palsu dan tidak? Ini abad canggih, memalsukan dokumen bukan lagi keahlian khusus. Apalagi hanya sebatas memalsukan piagam penghargaan atau SKTM,” papar Maman.
Terlebih aplikasi PPDB Online 2018 dikabarkan tidak terkait dengan database yang lain. Seperti database kependudukan, database kemiskinan atau database prestasi.
“Hal yang paling menarik, ternyata PPDB Online ini tidak sepenuhnya online. Jalur Luar Zonasi sebesar 10% untuk SMA dan Jalur Afirmasi sebesar 20% untuk SMK ternyata dilaksanakan secara manual. Hasilnya baru diinputkan ke aplikasi PPDB Online. Ini namanya pembohongan. Maka Kumala perwakilan Lebak akan memantau pelaksanaan PPDB Online di Lebak hingga tuntas,” tuding Maman.