lBC, Serang - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengukuhkan kelompok Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Satgas Saber Pungli) di Pendopo Bupati Serang pada Senin, 6 November 2017. Pengukuhan tersebut disaksikan Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Ketua DPRD, Mukhsinin, Dandim 06 02 Serang Letkol CZI Harry Praptomo, Kapolres Serang AKBP Wibowo, dan Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Serang.
Tatu menjelaskan, pemberantasan pungli bukan hanya faktor jumlah kerugian negara yang diakibatkan, tetapi lebih pada faktor kebiasaan yang tidak jujur harus dihilangkan. Ia mengimbau, semua jajaran aparatur Pemerintah Kabupaten Serang untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik tanpa adanya imbalan dalam bentuk apapun.
“Tujuan dibentuknya satgas saber pungli dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, jujur dan adil guna peningkatan dalam kehidupan. Satgas Saber Pungli bertugas membangun sistem pencegahan, pemberantasan, koordinasi, dan pembinaan,” tuturnya saat ditemui setelah acara.
Tatu menuturkan, pungli yang dilakukan merupakan perbuatan oknum aparatur penyelenggara negara dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat seperti pelayanan proses pembuatan KTP, sertifikat, izin usaha yang dalam setiap kesempatan.
“Saya berharap kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Serang untuk selalu berperan aktif dengan melaporkan kepada satgas saber pungli apabila ada oknum aparatur pemerintah daerah yang melakukan pungutan liar,” tuturnya
Masih kata Tatu, seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Serang menjadi lebih aktif dalam menyosialisasikan program saber pungli, mematuhi sistem dan prosedur. Sehingga tidak menjadi salah satu target operasi tangkap tangan (OTT) satgas saber pungli.
“Keterpaduan koordinasi dan kerjasama semua pihak diharapkan dapat berjalan secara efektif dan pembinaan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan,” imbuhnya.
Selain itu, ketua Satgas Saber Pungli Komp. Heri Ageng mengatakan, tim saber pungli terdapat 50 orang yang terdiri dari polisi, kejaksaan, dan perwakilan OPD. Sesuai aturan Presiden No 87 tahun 2016 terdapat empat kelompo kerja (Pokja) pencegahan, penyelidikan, penindakan, dan yustisi.
“Kedepan, kita akan konsolidasi dan melaksankan fungsi empat pokja tersebut. Ketika kita menemukan pelanggaran maka kita aka merekomendasikan tindakan sesuai proses hukum yang diberlakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap pelayanan publik kita diharapkan tidak ada pungli baik di tingkat kabupaten hingga tingga desa.”kita lihat kedepan dari seluruh pokja untuk meminta masukan terkait tim ditingkat kecamatan dan desa,” katanya.