IBC, Lebak-Komisi Pemilihan Umum( KPU) Lebak menetapkan jumlah data pemilih sementara ( DPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018 sebanyak 961.487 jiwa hak pilih. Jumlah tersebut berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih berdasarkan warga Kabupaten Lebak yang memiliki KTP Elektronik sebanyak 938.627 jiwa dan yang belum memiliki KTP elektronik sebanyak 22.860 jiwa.
"DPS Pilkada Lebak sudah kita tetapkan. Jumlahnya sebanyak 938.627 pemilih ber KTP elektronik dan sebanyak 22.860 tak miliki KTPel,"kata Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin usai sidang pleno penetapan DPS di Gedung PGRI Lebak.
Menurut Ketua KPU, pemilih yang memiliki KTP berdasarkan data terdiri dari perempuan sebanyak 479.506 jiwa dan laki-laki sebanyak 459.121 jiwa. Sedangkan yang belum ber KTP elektronik terdiri dari perempuan 107.19 jiwa dan laki-laki sebanyak 12.141 jiwa.
"Adanya data warga tak ber KTP, ini menjadi bagian tugas Disdukcapil untuk memberikan keterangan domisili. Hari Senin (hari ini) kita akan serahkan data sesuai by name by adress,"katanya.
Dikatakan Ketua KPU, surat keterangan domisili diberikan apabila warga bersangkutan betul orang Lebak.
"Maka akan diberikan surat keterangan domsili oleh Capil. Dan saya perintahkan PPK, PPS untuk menempelkan salinan DPS di tempat umum tempat berkumpul warga,"katanya.
Dikatakan Ketua KPU, salinan DPS wajib ditempelkan dan terlihat jelas oleh masyarakat. Supaya mereka dapat melihat dan mengetahui terdata tidaknya menjadi pemilih.
"Kalau namanya tak tercantum di DPS, segera melapor ke petugas. Masih ada waktu perbaikan dari tanggal 24 Maret sampai 3 April sebelum ditetapkan menjadi DPT,"katanya