lBC, Serang - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan suara tingkat Kabupaten Serang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2020.
Berikut hasil pleno yang bertempat di Forbis Hotel Kecamatan Waringinkurung pada Selasa, 15 Desember 2020.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 274/hk.03.1-kpt/3604/kpu-kab/xii/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020
Selengkapnya dalam bentuk pdf silahkan klik dibawah ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Abidin Nasyar Surya mengatakan terkait Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan suara tingkat Kabupaten Serang, pihaknya menerangkan, penetapan pasangan calon (paslon) yang menang di pesta demokrasi ini menunggu lima hari sampai tidak ada registrasi di MK.
"Baru setelahnya kita ada penetapan paslon. Jadi kami sudah melalukan rekapitulasi di tingkat KPPS, PPK dan semuanya berjalan lancar. Hanya saja, untuk sekarang saya belum bisa berbicara angka-angka lantaran memang belum menyelesaikan rekapitulasi. Tetapi kalau ditanya paslon mana yang menang, saya kira yang paling tinggi suaranya ya pada hasil perolehan suara ya itu. Teman-teman bisa menilai semuanta seperti apa,” ujarnya.[Adv]