lBC, Serang - Hingga hari ke-3, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang belum menerima satu pun dokumen persyaratan partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019. Padahal, proses pembukaan sudah dibuka sejak 3 Oktober 2017.
"Jika dihitung dari tahapan penerimaan dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu tahun 2019, hari ini Kamis 05 Oktober 2017 merupakan hari ke-3, belum satu pun parpol yang menyerahkan persyaratan partai politik calon peserta pemilu kepada KPU Kabupaten Serang," kata Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Serang, Abdurrohman pada Kamis, 5 Oktober 2017.
Berdasarkan dokumen listing yang di unduh dari Sistem Informasi Aplikasi Partai Politik (SIPOL) KPU RI, dan dokumen yang di pegang KPU Kabupaten Serang, lanjut Rohman, parpol calon peserta pemilu tahun 2019 sebanyak 73 parpol. Sedangkan yang mengikuti uji coba Sistem Informasi Aplikasi Partai Politik (SIPOL) di KPU RI yang hadir sebanyak 34 partai politik.
Kemudian, sambung Abdurrohman, KPU Kabupaten serang menindaklanjuti dengan menghubungi sekretariat partai politik yang 73 diatas untuk mengonfirmasi keberadaan pengurus parpol ditingkat kabupaten Serang, baru 20 parpol yang merespon.
"Dilihat dari tahapan pendaftaran partai politik dan penyerahan syarat pendaftaran oleh partai politik kepada KPU yakni dari tanggal 03-16 Okt 2017, memang masih ada waktu 11 hari lagi bagi Parpol calon peserta pemilu 2019 untuk menyerahkan dokumen persyaratan tersebut," terangnya.
Dengan banyaknya parpol calon peserta pemilu 2019, Panwaslu Kabupaten Serang memerkirakan dengan sisa waktu yang dimiliki akan ada penumpukan proses pendaftaran dari parpol calon peserta pemilu. Tentunya berakibat kurang efisien dan efektifnya waktu bagi KPU Kabupaten Serang untuk menerima, memverifikasi serta menginput dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu 2019.
"Mengingat tadi banyaknya jumlah parpol calon peserta pemilu dengan waktu yang tersisa dan jumlah SDM yang dimiliki KPU Kabupaten Serang sangat sempit dan terbatas. Maka untuk itu kami Panwaslu Kabupaten Serang mengimbau kepada Partai Politik Calon Peserta pemilu 2019, untuk segera mengirimkan dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu 2019 kepada KPU Kabupaten Serang lebih awal dari batas waktu yang telah ditentukan yaitu tanggal 16 Oktober 2017 dengan kelengkapannya," tegas Abdurrohman.
Sesuai ketentuan UU no 7 tahun 2017 dan PKPU No 11 tahun 2017, agar ketika ada kekurangan dokumen persyaratan, parpol calon peserta pemilu memiliki waktu yang lebih panjang untuk melengkapi ataupun melakukan perbaikan dokumen. Menyusun dokumen persyaratan dengan rapih dan terperinci untuk memudahkan proses verifikasi administrasi dan input kedalam Sistem Informasi Aplikasi Partai Politik (SIPOL).
"Pada saat mendaftar disarankan untuk tidak memobilisasi dan membawa pendukung dalam jumlah yang banyak, cukup memaksimalkan peran LO yang telah ditunjuk oleh masing-masing parpol calon peserta pemilu 2019," katanya.
Selain itu, dia meminta supaya KPU Kabupaten Serang menyiapkan ruang, tenaga administrasi dan perangkat pendukung yang lebih maksimal untuk mengantisipasi penumpukan penyertaan dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu. Dan Mengidentifikasi potensi masalah teknis dan nonteknis proses penerimaan dokumen, untuk selanjutnya segera di susun langkah-langkah antisipasinya.
"Kami berharap, KPU terus berkoordinasi dengan parpol calon peserta pemilu untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan penerimaan dokumen persyaratan parpol. Dengan tujuan untuk terselenggaranya proses penerimaan dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu 2019 yang baik dan lancar," tukas Abdurrohman.[Jamaludin]