lBC, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya akan mempublikasikan Sistem Informasi Partai Politik (parpol) setelah dilakukan proses pendaftaran dan penelitian dokumen administrasi selesai.
"KPU akan mempublikasikan Sipol dan dapat diakses masyarakat," kata Arief di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa 17 Oktober 2017.
Arief menyebutkan bahwa publikasi Sipol dilakukan agar masyarakat mengetahui dengan terbuka terkait proses penyelenggaraan Pemilu 2019. "Ini bagian dari cara yang dibangun KPU untuk menjalankan pemilu yang trasnparan," ujarnya.
Menurut dia, KPU akan segera membuka Sipol disaat semua proses selesai dilaksanakan untuk masyarakat secara umum. Selain itu, KPU mengucapkan terima kasih kepada parpol dan Bawaslu ikut berpartisipasi dalam proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2019.
"Sampai hari ini KPU mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak, sehingga proses pendaftaran bisa berjalan lancar, terutama kepada para parpol yang bersedia mendaftar mengerjakan atau melakukan proses dengan baik," ucapnya.[lnilah]