lBC, Pandeglang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang masih menunggu surat resmi dari KPU RI terkait penetapan calon terpilih dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Pandeglang.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh oleh KPU Pasangan calon 02 Thoni - Imat tengah mengajukan perselisihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau masalah itu (Tidak menerima hasil pleno tingkat kabupaten-red) saya tidak bisa ber spekulasi. Artinya mereka (Paslon 02-red) menyampaikan permohonan perselisihan hasil," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang Ahmad Suja'i melalui sambungan telpon selulernya pada Ahad, 20 Desember 2020.
Akan tetapi, gugatan yang saat ini dilayangkan ke MK itu masih belum bisa disimpulkan apakah nanti bakal diterima atau tidak. Pasalnya, sampai saat ini KPU masih menunggu.
"Persoalan nanti kaitan dengan materinya dinyatakan lengkap atau tidak, ya kami juga belum tahu. Kalau misalkan masih belum dinyatakan lengkap itu kan masih ada waktu selama tiga hari untuk memperbaiki," katanya.
Dikatakannya, apabila Kabupaten Pandeglang tidak masuk ke dalam registrasi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Maka pihaknya harus sesegera mungkin mempersiapkan akan penetepan calon terpilih.
"Kalau saat ini belum ada yang tercatat baru juga ada akta penerimaan pendaftaran saja. Tidak, jadi kalaupun tidak ada yang di register oleh MK, KPU tetap menunggu surat dari KPU RI. Menunggu tindak lanjut surat yang disampaikan oleh MK. Karena MK nanti akan berkirim surat ke KPU RI ada berapa daerah yang materi perselisihan hasilnya sudah ter register," tandasnya.[Syam/Ars]