IBC, Lebak-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menetapkan 70.233 Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai batas minimal syarat dukungan Jalur indevenden di Pilkada Kabupaten Lebak 2018. Hal itu terungkap pada Rapat Pleno KPU Penetapan dukungan minimum bakal calon bupati Lebak periode 2018-2023 di Kantor KPU, Minggu-10 September-2017.
Ketua KPU Lebak, Ahmad Saparudin mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, penetapan DPT dukungan minimum tertera dalam contoh kpu no 3 tahun 2017 pasal 10 ayat 1 huruf C menerangkan bahwa minimal didukung 7,5 persen.
Menurutnya, itu juga telah disesuaikan dengan akhir berkas Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten, di Kabupaten Lebak berjumlah 936.428 pemilih. Maka, ujar dia, jumlah itu dikalikan dengan jumlah dukungan.
"Kami memakai masih data Pada pilgub kemarin data di DPT akhir untuk Kabupaten Lebak ada 936.428 maka dikali jumlah dukungan 7,5 persen jadi total 70.233 dukungan," ucapnya
"Jumlah dukungan 7,5 persen jumlah minimal 15 kecamatan," ujarnya menegaskan.