IBC, Lebak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menggelar Bimbingan Tekhnis (Bimtek) tentang verifikasi partai politik (Parpol) baik administrasi atau faktual dan terkait penggunaan sistem informasi partai politik (Sispol) berbasis IT di Aula Hotel Mutiara Lebak, Selasa 26-September-2017.
Ketua KPU Lebak, Ahmad Syafarudin mengatakan, penyampaian bimtek ini merupakan kewajiban KPU kepada seluruh parpol baik yang baru atau parpol lama. Karena, informasi yang disampaikan KPU pusat parpol yang sudah mendaftar yang resmi memiliki badan hukum sebanyak 73 parpol.
"Tugas kita saat ini melakukan verifikasi data dan faktual terhadap parpol yang ada yakni 12 parpol lama dan empat parpol baru," kata Syafarudin, kepada wartawan usai acara.
Menurutnya, walaupun verifikasi yang dilakukan terhadap parpol yang baru, tapi KPU tetap harus menyampaikan kepada parpol lama. Karena, sispol berlaku untuk seluruh parpol baik yang lama atau baru dan mereka wajib mengisi administrasi baik tentang pengurus parpol sampai dengan keanggotaan.
"Kita berharap setelah bintek, seluruh parpol dapat menjalankan kewajibannya dan mengisi setiap administrasi yang memang dibutuhkan," ujarnya.
CR Nurdin, salah seorang komisioner KPU Lebak menambahkan, tahapan verifikasi parpol untuk KPU pusat Desember 2017. Namun, untuk daerah verifikasi akan dilakukan dibulan Oktober.
"Tanggal 3 Oktober bulan depan sudah mulai dibuka pendaftaran parpol, bagi parpol baru mereka wajib menyetorkan sedikitnya 1000 KTP anggota," terang Cedin