IBC, Lebak-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak akan mencoret Bakal Calon Legislatif yang berada di nomor urut paling terbawah di setiap daerah pemilihan (dapil)-nya. Pernyataan itu disampaikan Komisioner KPU Lebak Sri Astuti Wijaya dalam acara sosialisasi pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Lebak tahun 2019.
"Bacaleg menduduki nomor urutan terbawah akan dicoret jika melebihi jumlah kuota kursi 100 persen. Misal, dapil 5 ada enam kursi namun yang didaftarkan sebanyak delapan, maka KPU akan coret nama terbawah,"kata Sri kepada peserta sosialisasi di ruang aula Kantor KPU Lebak, Rabu 30 Mei 2018.
Sri menjelaskan, pencoretan akan dilakukan oleh KPU. Hal itu terkait ketentuan sesuai alokasi kursi masing-masing setiap Partai Politik di setiap dapilnya.
"Selain harus menempatkan Bacaleg tidak boleh melebihi jumlah kursi sampai 100 persen. Parpol juga harus menyiapkan bacaleg keterwakilan perempuan 30 persen,"katanya.
Diungkapkan Sri, keterwakilan perempuan akan mengisi 30 persen jumlah kursi di setiap dapil. Aturannya setiap tiga kursi diisi oleh dua bacaleg lelaki dan satu bacaleg perempuan.
"Misalkan jatah enam kursi maka harus ada dua orang perempuan yang masuk dalam bursa pencalonan. Rumusnya 3 kursi satu perempuan, kalau 9 kursi maka tiga orang perempuan begitu seterusnya,"katanya.
Selanjutnya Sri mengungkapkan, dalam waktu dekat operator KPU akan mengikuti bimbingan teknis ke Jakarta. Setiap Parpol dininta segera mengajukan Lo dan operator masing-masing.
"Pengajuannya dilengkapi dengan surat mandat Partai. Karena akan banyak data di upload melalui aplikasi sistem informasi pencalonan sesuai peraturan KPU,"katanya.
Terhitung dari tanggal 4-17 Juli, masing-masing operator Parpol sudah mulai mengunggah syarat administrasi pencalonan melalui aplikasi silon