lBC, Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan verifikasi factual anggota partai politik (parpol) dengan cara door to door (pintu ke pintu) yang muncul pada sistem partai politik (sipol) pada Minggu, 17 Desember 2017.
Verifikasi ini dimulai sejak 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018, yang bertujuan untuk memastikan ke anggotaan sebagai pengurus parpol atau bukan.
“Sedangkan parpol yang di verifikasi hanya dua yakni, Partai Perindo 144 anggota dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 108 anggota,”kata Komisioner KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar kepada IBC.
Selanjutnya, pihaknya nanti masih menunggu dua parpol yang sedang di verifikasi oleh pusat diantaranya Partai Idaman dan Partai Republik.
“Tujuan dilakukannya verifikasi faktual ini, untuk memastikan ke anggotaannya sebagai pengurus parpol apa bukan, dengan cara melihatkan kartu tanda penduduk(KTP) dan kartu tanda anggota (KTA) partai politik,”terang Abidin.