Selasa, 21 Januari 2025

KPU Kabupaten Serang Verifikasi Faktual Parpol

(Foto:lnilahBanten/Ahyaruddin Ayonk)
Minggu, 17 Des 2017 | 18:55 WIB - Serang Politik

lBC, Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan verifikasi factual anggota partai politik (parpol) dengan cara door to door (pintu ke pintu) yang muncul pada  sistem partai politik (sipol) pada Minggu, 17 Desember 2017.

Verifikasi ini dimulai sejak 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018, yang bertujuan untuk memastikan ke anggotaan sebagai pengurus parpol atau bukan.

“Sedangkan parpol yang di verifikasi hanya dua yakni, Partai Perindo 144 anggota dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 108 anggota,”kata Komisioner KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar kepada IBC.

Selanjutnya, pihaknya nanti masih menunggu dua parpol yang sedang di verifikasi oleh pusat diantaranya Partai Idaman dan Partai Republik.

“Tujuan dilakukannya verifikasi faktual ini, untuk memastikan ke anggotaannya sebagai pengurus parpol apa bukan, dengan cara melihatkan kartu tanda penduduk(KTP) dan kartu tanda anggota (KTA) partai politik,”terang Abidin.

Reporter: Ahyaruddin Ayonk
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

KPU Kabupaten Serang Verifikasi Faktual Parpol

INILAH SERANG

575 dibaca
Satlantas Polres Serang Tertibkan Kendaraan ODOL
3011 dibaca
Kepala Dispora Banten Bakal Jabat Pj Walikota Serang?

HUKUM & KRIMINAL

1452 dibaca
Resmob Polres Serang Tembak Pembunuh Marsah Pedagang Sayur
285 dibaca
Cabuli Gadis 13 Tahun, 2 Remaja Diamankan Polisi

POLITIK

1117 dibaca
Kampanye di Ciomas, Pandji Disuguhi Kopi Gunung Karang
1595 dibaca
Pilkada Kota Serang 2018, PPP Kesulitan Cari Wakil Subadri

PENDIDIKAN

2508 dibaca
Ikhsan Ahmad: Gubernur Tugaskan Inspektur Kusmayadi Tangani PPDB Online
917 dibaca
Bupati Serang Ajak Guru Tekan Pandemi
Top