lBC, Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengundang mengundang seluruh camat di 29 kecamatan, Sekretaris Daerah (Sekda), dan seluruh instansi terkait yang berhubungan dengan badan adhoc. Pembentukan badan adhoc akan mulai diumumkan pada Rabu, 15 Januari 2020. Sedangkan untuk pendaftaran dimulai tanggal 18 sampai 24 Januari.
"Kami ingin sampaikan agar informasi ini sampai ke kecamatan. Kan sering kita temukan di satu kecamatan yang daftar hanya sekian, kita juga mengundang APDESI dan sebagainya agar tahu bahwa kita ada pilkada dan ada pembentukan adhoc," ungkap Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar kepada wartawan disela Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc di salah satu hotel di Kota Serang pada Selasa, 14 Januari 2020.
Ia mengatakan, untuk PPK yang akan direkrut yakni 5 orang per kecamatan. Sedangkan untuk pendaftar minimal dua kali dari kebutuhan. "Nanti kita ada seleksi, pertama administrasi dari 18-24 Januari, kemudian ada tes tertulis 3 Februari, wawancara, nanti kita akan umumkan ditanggal 27 Februari. Setelah itu kita bentuk PPS," katanya.
Ia juga menyoroti, akan membatasi calon anggota adhoc yang sudah lebih dari ketentuan periodesasi nya. "Kita sudah melakukan analisis dan sudah melihat periodesasi itu kan 2004 ada pemilu, dilihat rezim pilkada ke pilkada, nanti kita lihat yang sudah lewat periodesasi menurut SE (Surat edaran) sekarang maka kita akan coret. Kan banyak teman teman dua periode yang hijrah ke panwascam. Kita juga melihat keterlibatan mereka di parpol," tuturnya.
Untuk batas usia kata dia, minimal 17 tahun mereka sudah bisa menjadi anggota PPK. Secara umum untuk persyaratan tidak ada yang berbeda dengan ketentuan PKPU 13 tahun 2017, sehingga sama dengan Pemilu 2019.
Honor PPK Naik
KPU Kabupaten Serang memastikan akan meningkatkan honor badan Adhoc Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) hingga mencapai Rp2,2 juta untuk ketua dan Rp1,85 juta untuk anggota. Hal itu dilakukan sesuai edaran dari KPU RI dan perintah Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Abidin menyebutkan, untuk honor PPK pihaknya berupaya untuk menyesuaikan dengan Kemenkeu dan edaran KPU RI. Untuk ketua Rp2,2 juta dan anggota kisaran Rp 1,85 - 2 juta. Sebelumnya honor ketua hanya Rp 1,85 juta dan anggota Rp 1,8 juta.
Kenaikan ini diberikan untuk memberikan kelayakan kepada para PPK tersebut. "Sekarang naik luar biasa karena Bawaslu sudah melakukan itu dan kita harus melakukan itu. Kemarin setelah dihitung kebutuhan luar biasa. PPK 9 bulan masa kerjanya, ini surat edaran KPU RI,"terangnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, pelaksanan pilkada 2029 harus berjalan dengan sukses. Dalam artian seluruh tahapan pilkada bisa dilakukan dengan baik.
"Dan untuk itu Pemda sudah koordinasi dengan KPU, Banggar legislatif, untuk menyiapkan dana yang memadai. Kita meyakini bahwa apa yang dianggarkan Pemda bisa mendanai seluruh tahapan pilkada. Tinggal KPU mengusulkan sesuai kebutuhan anggarannya nanti kami memproses. Karena sudah sepakat dalam NPHD," ujarnya.
Selanjutnya, bagaimana semua pihak berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih. Minimal partisipasi bisa menyamai Pilkades Serentak.
"Oleh karena kita melalui forum ini kita minta kepada para camat untuk menyosialisasikan tahapan pilkada. Sehingga pada hari H tanggal 23 September nanti seluruh warga yang sudah memiliki hak pilih kita harapkan akan menyalurkan hak pilihnya di TPS yang sudah kita siapkan. Kita target semaksimal mungkin tapi tidak boleh kurang dari 60 persen," tuturnya.[Ars]