Sabtu, 20 April 2024

KPU Kabupaten Serang Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode September

Selasa, 05 Okt 2021 | 16:33 WIB - Serang Politik

lBC, Serang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang pada tanggal 05 Oktober 2021 telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode September yang berpedoman pada Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dalam Rapat Koordinasi ini ada beberapa hal yang perlu disampaikan :

  1. Jumlah DPB Sebelumnya sebanyak 1.138.129 Pemilih
  2. Potensi Pemilih Baru sebanyak  1.462 Pemilih, tersebar di 29 Kecamatan
  3. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 72 Pemilih tersebar di 17 Kecamatan
  4. Pemilih Pindah Keluar sebanyak 12 Pemilih tersebar di 5 Kecamatan
  5. Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 1.139.519 Pemilih

Rapat Koordinasi ini dilaksanakan secara Daring dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Banten, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serang, Anggota Bawaslu Kab Serang, Kapolres Serang, Kapolres Serang Kota, Kapolres Cilegon, Pimpinan Partai Politik, Kesbangpol Kabupaten Serang, Tapem Kabupaten Serang, PemUm Kabupaten Serang, Disdukcapil Kabupaten Serang.

Penambahan signifikan jumlah pemilih baru untuk bulan September ini didomimasi oleh Penduduk Kabupaten Serang yang sudah berusia 17 Tahun atau Pemilih Pemula yaitu sebanyak 1.462 Pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 72 Pemilih dan pemilih keluar atau pindah domisili sebanyak 12 Pemilih.

KPU Kabupaten Serang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 periode bulan September berdasarkan hasil masukan dari Bawaslu Serang, Polres Serang, Partai PKS, Partai PDIP, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang, dan tanggapan masyarakat.

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar menghimbau agar membangun sinergisitas dalam memutakhirkan data pemilih serta untuk dapat mensosialisasikan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar Data Pemilih semakin akurat dan mutakhir serta menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang bagi yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan warga yang belum terdaftar sebagai pemilih seperti pemilih yang baru berusia 17 Tahun, atau pemilih yang mengalamai perubahan data dalam daftar pemilih Tetap, dapat melakukan pengecekan dan melaporkan melalui beberapa cara diantaranya :

  1. Datang langsung di “Pos Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU Kabupaten Serang” yang beralamat di Jl. Kitapa no. 33 CIlame, Kota Serang, pada Hari dan jam Kerja;
  2. Melaporkankan secara online melalui aplikasi SIKASIK KPU Kabupaten Serang dengan mendownload di playstore;

Bagikan:

KOMENTAR

KPU Kabupaten Serang Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode September
aulmummc zf

INILAH SERANG

1357 dibaca
Kapolres Serang Serahkan Paket Sembako ke Ponpes Hikmatul Iman

HUKUM & KRIMINAL

1465 dibaca
Residivis Warga Lampung Ini Dulu Pemakai Kini Pengedar Narkoba

POLITIK

1998 dibaca
Pilkada Serang 2020, PAN Pastikan Usung Kader
Top