lBC, Serang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang pada tanggal 05 Oktober 2021 telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode September yang berpedoman pada Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dalam Rapat Koordinasi ini ada beberapa hal yang perlu disampaikan :
Rapat Koordinasi ini dilaksanakan secara Daring dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Banten, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serang, Anggota Bawaslu Kab Serang, Kapolres Serang, Kapolres Serang Kota, Kapolres Cilegon, Pimpinan Partai Politik, Kesbangpol Kabupaten Serang, Tapem Kabupaten Serang, PemUm Kabupaten Serang, Disdukcapil Kabupaten Serang.
Penambahan signifikan jumlah pemilih baru untuk bulan September ini didomimasi oleh Penduduk Kabupaten Serang yang sudah berusia 17 Tahun atau Pemilih Pemula yaitu sebanyak 1.462 Pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 72 Pemilih dan pemilih keluar atau pindah domisili sebanyak 12 Pemilih.
KPU Kabupaten Serang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 periode bulan September berdasarkan hasil masukan dari Bawaslu Serang, Polres Serang, Partai PKS, Partai PDIP, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang, dan tanggapan masyarakat.
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar menghimbau agar membangun sinergisitas dalam memutakhirkan data pemilih serta untuk dapat mensosialisasikan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar Data Pemilih semakin akurat dan mutakhir serta menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang bagi yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan warga yang belum terdaftar sebagai pemilih seperti pemilih yang baru berusia 17 Tahun, atau pemilih yang mengalamai perubahan data dalam daftar pemilih Tetap, dapat melakukan pengecekan dan melaporkan melalui beberapa cara diantaranya :