IBC, Lebak-Front Aksi Rakyat Banten (Fakrab) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak untuk bekerja ekstra membeberkan mekanisme pemilihan calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 Juni 2018.
Presidium Fakrab, Dede Yusuf mengatakan sejarah baru telah tercatat di Kabupaten Lebak dimana pesta demokrasi lima tahunan hanya bisa diikuti oleh satu pasangan calon. Untuk Ia meminta KPU harus profesional dalam menjalankan tupoksinya dan tekhnis memilih harus dijelaskan secara gamblang.
"KPU harus mampu mensosialisasikan ke masyarakat bagaimana tekhnis memilih yang benar,"kata Dede kepada wartawan usai menggelar Kajian, Minggu 25-Februari-2018.
Menurutnya, kajian yang mengusung tema "Calon Tunggal Versus Kolom Kosong, Aktualisasi Pemuda dalam Mengawal Pilkada" ini berhasil menyimpulkan dimana KPU harus membeberkan bahwa masyarakat berhak memilih kolom kosong.
"Dalam sosialisasi nya KPU harus profesional jangan sampai terkesan memihak bahkan mensosialisasikan kotak kosong adalah keharusan,"tegasnya.
Kata Dede, menurut aturan pasangan calon tunggal harus menang lebih dari 50 persen suara sah yang masuk jika ingin dianggap menang. Jika tidak, maka akan dinilai kalah dan pilkada akan digelar satu tahun kemudian. Jika dalam pilkada itu pasangan calon tunggal tersebut tetap kalah, maka ditugaskan pejabat kepala daerah.
Lebih jauh Dede menjelaskan, kegiatan sosialisasi kolom kosong yang dilakukan oleh pendukung kolom kosong juga dilarang untuk memuat konten suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), informasi yang tidak benar tentang pasangan calon (paslon), politik uang, intimidasi, dan kegiatan lain yang tidak diperbolehkan dalam ketentuan perundang-undangan. Mengingat Kolom kosong tidak bisa diakomodasi lewat kampanye, jadi harus dilakukan lewat sosialisasi.
"Yang jelas KPU harus pintar agar masyarakat bisa secara jelas mengetahui tekhnis memilih di Pilkada Lebak yang hanya diikuti satu pasangan calon,"pungkasnya.