lBC, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeksekusi putusan PTUN Jakarta Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT terkait gugatan Oesman Sapta Odang (OSO).
Pembangkangan KPU terhadap putusan tersebut berdampak besar pada legalitas anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hasil Pemilu 2019. Bahkan, pelantikan Presiden terpilih dapat digugat lantaran persoalan tersebut.
Untuk diketahui, Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah telah mengirimkan surat perintah pelaksanaan putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT kepada KPU yang isinya memerintahkan KPU segera mengeksekusi putusan sengketa pemilu yang dimenangkan OSO karena sudah berkekuaatan hukum tetap.
Sesuai Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2017, penyelesaian sengketa proses Pemilu dilakukan di PTUN. Pasal 115 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 menyatakan hanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.
Kemudian, dalam surat PTUN Jakarta Nomor W2.TUN1.287/HK.06/I/2019 juga disebutkan isi putusan yang dimenangkan oleh OSO sebagai penggugat yakni menyatakan batal keputusan KPU Nomor: 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tanggal 20 Sepetember 2018.
Selanjutnya, memerintahkan tergugat (KPU) mencabut Keputusan tersebut, dan menerbitkan keputusan tentang penetapan DCT yang mencantumkan Oesman Sapta sebagai calon tetap perserta Pemilu anggota DPD Tahun 2019.
Maka dari itu, Ketua PTUN berkewajiban mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan Pasal 116 ayat 3 UU Nomor 51/2009.
Selain dikirim kepada KPU, surat perintah eksekusi PTUN Jakarta Nomor W2.TUN1.287/HK.06/I/2019 itu juga ditembuskan kepada Presiden, Ketua Mahkamah Agung (MA) serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Sementara Kuasa Hukum OSO, Dodi Abdul Kadir mengaku telah menerima salinan putusan PTUN Jakarta terkait sengketa yang dimenangkan kliennya. Menurut dia, KPU harus segera eksekusi putusan pengadilan tersebut.
"Kalau tidak dilaksanakan juga, pengadilan akan meminta Presiden dan DPR memaksa KPU melaksanakan putusan tersebut," kata Dodi, Selasa (22/1/2019).
Menurut dia, ketidakpatuhan KPU terhadap putusan PTUN Jakarta dapat berdampak besar terhadap tahapan pelaksanaan Pemilu 2019. KPU tidak dapat mencetak surat suara Pemilu anggota DPD karena keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT Pemilu anggota DPD telah dicabut.
"Kalau mereka mencetak surat suara, apa dasarnya? Sekarang sudah tidak ada DCT anggota DPD Pemilu 2019. Kami akan laporkan komisioner KPU melakukan dugaan korupsi, karena gunakan APBN tanpa dasar hukum yang sah," tandasnya. [lnilahcom]