IB, Serang-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, yang telah mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh cawagub nomor urut 2, hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten.
Terkait rekomendasi Bawaslu tersebut, Ketua Pokja Kampanye KPU Banten, Syaeful Bahri mengatakan, pihaknya belum bisa menindaklanjuti, karena surat resmi dari Bawaslu belum sampai ke tangannya. Namun jika sudah diterima, mereka akan segera melakukan pleno di internal KPU Banten.
"Bawaslu mengeluarkan rekomendasi, KPU akan menghormati, tapi sampai detik ini, saya selaku Ketua Pokja Kampanye belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu," kata Syaeful saat ditemui di Kantor KPU Banten pada Senin, 6 Februari 2017.
Belum sampainya surat rekomendasi tersebut, menurut Saeful hanya terkendala masalah administrasi saja. Segala hal yang bersifat administratif biasanya akan langsung diterima oleh Ketua KPU Banten, yaitu Agus Supriyatna, namun karena Ketua KPU sakit, sampai hari ini Pokja belum menerima surat tersebut.
"Biasanya di Ketua, baru disposisi, setelah itu baru kita plenokan, kita hormati lembaga pengawas yang telah memberikan rekomendasi," katanya.
Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada calon yang melanggar, ia tidak bisa berandai-andai, sebab keputusan KPU akan keluar setelah adanya pleno. "Kita engga mau berandai-andai lah," terangnya.
Saeful menambahkan, untuk menghindari sanksi pada kedua pasangan calon yang akan melakukan debat putaran ketiga, dirinya mengimbau kepada tim pendukung agar mentaati aturan debat yang akan dilaksanakan pada 9 Februari 2017 di Hotel Grand Krakatau Kota Cilegon.
Seperti diketahui, Cawagub Banten nomor urut dua tersebut telah melanggar tata tertib debat, lantaran menyinggung masalah pribadi calon wakil gubernur Banten nomor urut satu, Andika Hazrumy pada segmen terakhir.
Hal tersebut melanggar peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 Junto 2015 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota.