Rabu, 15 Januari 2025

Korupsi Genset, Kejati Tahan Kadinkes Banten dan Dua Pengusaha

Kepala Dinkes Banten Sigit Wardojo [Foto Istimewa]
Kamis, 16 Agt 2018 | 21:29 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang – Kejaksaan Tinggi Banten menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten, Sigit Wardoyo dan dua pengusaha dalam kasus pengadaan genset di RSUD Banten. Penahanan ini dilakukan setelah ketiganya diperiksa oleh pagi tadi secara maraton oleh Penyidik Pidana Khusus Kejati Banten.

Sigit dan dua rekanan ditahan di lokasi berbeda. Sigit dan rekanan kerja Kontraktor bernama Endi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas B Serang. Keduanya meninggalkan Kantor Kejati Banten sekira pukul 16.00 WIB. Sedang Adit merupakan Tim Survei ditahan di Lapas Pandeglang. Adit digelandang ke Lapas Pandeglang sekira pukul 17.15 WIB.

“Iya kita putuskan menahan ketiganya selama dua puluh hari kedepan,” kata Kasie Penkum Kejati Banten Holil Hadi melalui sambungan telepon selulernya pada Kamis, 16 Agustus 2018.

Baca juga: Dugaan Korupsi Genset RSUD Banten, WH Tantang Kejati Tetapkan Tersangka

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Serang, Muhamad Kafi membenarkan ada dua orang tahanan yang dijebloskan ke Rutan Serang. “Betul ada dari Kejati,” kata Kafi.

Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan genset di Rumah Sakit Umum Daerah Banten senilai Rp2,2 miliar. Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta ini melibatkan dua pegawai RSUD Banten berinisial S dan A dan satu orang pelaksana kegiatan berisial E.

“Betul ketiganya sudah berstatus tersangka. Sementara ini memang masih kita dalami,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Holil Hadi melalui sambungan telepon seluler pada Senin, 6 Agustus 2018.

Baca juga: Ditantang WH, Kejati Tetapkan Tersangka Korupsi Genset RSUD Banten

Penetapan status tersangka ketiganya, menurut Holil setelah ekspose penyidik Kejati Banten. Ketiganya juga sudah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. “Sudah kita periksa sebagai saksi sebelum kita tetapkan tersangka,” jelas Holil.

Kendati demikian Holil mengatakan upaya menguak dugaan korupsi dalam kasus ini tidak hnya berhenti pada ketiga tersangka. Jika dalam proses persidangan ditemukan fakta baru keterlibatan orang-orang di luar ketiga tersangka, pihaknya tidak segan-segan memeroses lebih lanjut.

“Kita belum tau apakah akan bertambah atau tidak, kalau ternyata dalam perkembangan di persidangan ada keterlibatan pihak lain kita akan proses,” jelasnya.

Dikonfirmasi akan penetapan status tersangka ini melalui pesan singkat, namun Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Sigit Wardoyo tidak memberikan balasan.

Kasus ini merupakan tindaklanjut dari temuan laporan hasil pemeriksa keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten dan Inspektorat Provinsi Banten. Berdasarkan LHP BPK terdapat kerugian negara sebesar Rp500 juta. Sedangkan dari LHP Inspektorat Banten lebih dari Rp500 juta.

Sumber: Bantennews

Reporter: Arif Soleh
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Korupsi Genset, Kejati Tahan Kadinkes Banten dan Dua Pengusaha

INILAH SERANG

1311 dibaca
HUT Ke-492, Pemkab Serang Diminta Perkuat Ekonomi Desa
1288 dibaca
Gaya Kampanye Ratu Tatu, Bagi-bagi Masker hingga Kunjungi Home Industry

HUKUM & KRIMINAL

1294 dibaca
Polsek Teluknaga Amankan Preman Mabuk dan Ratusan Botol Miras
268 dibaca
Diduga Palsukan Surat Tanah, Oknum Kades Diamankan Polisi

POLITIK

137 dibaca
Kembangkan UMKM Kabupaten Serang, Andika Hazrumy Gagas 1 Desa 1 Produk Unggulan
82 dibaca
Apresiasi Tatu, Tokmas Tunjungteja Jaro Hidir Ingin Keberlanjutan Bareng Andika-Nanang

PENDIDIKAN

1370 dibaca
Peringati HSP ke 89, Gubernur WH Bahas Pendidikan Gratis
1780 dibaca
Sempat Dikritik, Festival dan Lomba Dimyati Cup Tetap Digelar
Top