Jumat, 04 Oktober 2024

Korupsi Dana BLT, Mantan Kades di Lebak Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Suparman saat menjalani pemeriksaan di Kejari Lebak pada Jum'at, 16 Maret 2018 malam. (Foto:Fahdi Khalid/lnilahBanten)
Sabtu, 17 Mar 2018 | 01:14 WIB - Lebak Hukum & Kriminal

lBC, Lebak – Pelarian mantan Kepala Desa (Kades) Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Suparman sebagai terpidana kasus korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2006 menemui titik akhir. Setelah sempat buron selama 8 tahun sejak putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 2010, Suparman akhirnya ditangkap Tim Pidsus Kejari Lebak.

Suparman ditangkap di kediamannya yang baru di Kampung Tangkil, Desa Sindang Laut, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang pada Jum’at, 16 Maret 2018. Usai ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB oleh tim Jaksa Pidsus, Suparman langsung digelandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Lebak.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim Pidsus dan terpidana tiba di kantor Kejari Lebak. Suparman kemudian dibawa ke RSUD Adjidarmo untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan langsung di jebloskan ke Rutan Rangkasbitung.

Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Lebak Dodi Wira Atmaja, terdakwa kasus korupsi dana BLT tahun 2006 itu, sejak tahun 2010 menjadi buron.

Dalam pelariannya, terpidana sempat berpindah-pindah tempat dan berganti Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga akhirnya menetap di wilayah Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

"Tahun 2010 putusan MA menyatakan bahwa Suparman sebagai Kades Margatirta telah menyalahgunakan dana BLT tahun 2006 untuk memperkaya diri sebesar Rp14.700.000. Kemudian setelah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tahun 2010 itu, Suparman ini menghilang tidak ada di tempat," ujar Dodi.

Dengan adanya perintah dari Jam Intel lanjut Dodi, Tim Pidus Kejari Lebak berupaya mencari. Setelah mendapat informasi bahwa terpidana berada di wilayah pantai Carita Pandeglang, tim Pidus langsung mengejar ke lokasi yang disebutkan tersebut.

"Berdasarkan putusan kasasi MA, terpidana diputus satu tahun penjara, denda Rp50juta atau subsider 6 bulan," pungkas Dodi.

Reporter: Fahdi Khalid
Redaktur: Akew
Bagikan:

KOMENTAR

Korupsi Dana BLT, Mantan Kades di Lebak Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

BERITA TERKAIT

kpu dewan

INILAH SERANG

1071 dibaca
Ditusuk Sebilah Pisau, Diduga Anggota LSM Bersimbah Darah
696 dibaca
Bupati Serang: Sinergi Bersama KPK Tingkatkan Pelayanan        

HUKUM & KRIMINAL

1506 dibaca
Residivis Warga Lampung Ini Dulu Pemakai Kini Pengedar Narkoba

POLITIK

2881 dibaca
Tumbangkan Irna, Iti Pimpin DPD Demokrat Banten
Top