Jumat, 04 Oktober 2024

Komplotan Begal Ngaku Anggota Polda Banten Diringkus

Petugas Reskrim Polsek Serang menunjukan sebilah golok barang bukti dihadapan empat pelaku begal di Mapolsek Serang pada Selasa, 28 Maret 2017. (Foto lnilahBanten/Fatih)
Selasa, 28 Mar 2017 | 22:40 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lB, Serang—Sebanyak empat tersangka kasus pencurian dengan kekerasan alias begal berhasil diringkus Petugas Unit Reskrim Polsek Serang. Komplotan dlaam setipa melakukan aksinya dengan mengaku sebagai anggota Polda Banten, dan tidak segan melukai korbannya jika melawan.

Keempat sindikat yang diringkus ini masing-masing Hendrik (21 tahun) warga Kebon Sayur, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan/Kota Serang, Sofianto (21 tahun) warga Legok, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Lalu, Ian Hardiansyah (23 tahun) warga Kebon Jahe, Kelurahan Neglasari, Kecamatan/Kota Serang dan Adi (33 tahun) warga Cikulur, Kelurahan/Kota Serang.

Diperoleh informasi, penangkapan sindikat ini bermula dari laporan korban Nasrulloh pada Senin, 27 Maret 2017 sekira pukul 21.00 ke Polsek Serang. Nasrulloh bersama tiga temannya Daini, Restu dan Asadila mengaku barang berharganya berupa tiga unit handphone (HP) dan sebuah tas diambil oleh seorang pemuda yang mengaku polisi dari Polda Banten saat berada di halaman Taman Makam Pahlawan, Ciceri, Kota Serang sekitar pukul 20.00.

Pemuda yang mengaku polisi tersebut bersama tiga orang rekannya menuduh keempat remaja tersebut sebagai pelaku penabrak adiknya yang sedang dicari. Kepada Nasrulloh dan ketiga temannya, pemuda tersebut meminta KTP dan menyerahkan HP. Dengan mengenakan lencana layaknya polisi, pemuda tersebut mengancam akan menembak keempat korban jika tidak menuruti kemauannya.

Tidak hanya itu saja, salah satu rekannya sempat mengancam akan melukai korban dengan mengeluarkan golok jika tetap tidak menuruti kemauan polisi tersebut. Karena takut, keempat korban akhirnya memberikan tiga unit handphone dan sebuah tas. Setelah menyerahkan barang tersebtu keempatnya lantas pergi. 

 “Modusnya empat pelaku ini menuduh korban seolah-olah telah menabrak adiknya.  Dia (pelaku) tanyakan KTP, tanyakan HP dan ngaku sebagai anggota  dari Polda sambil memperlihatkan lencana.  Dari seorang pelaku mengancam akan membolongi (tembak) korban sehingga merasa takut dan menyerahkan 3 HP. Setelah HP dirampas, salah satu korban melapor ke kami karena dia curiga,” ujar Kanit Reskrim Polsek Serang Ipda Juwandi di Mapolsek Serang Kota pada Selasa, 28 Maret 2017.

Dari laporan itu, petugas langsung bergerak melacak keberadaan pelaku. Satu jam kemudian petugas berhasil meringkus Ian dan Sofianto di daerah Warung Pojok, Kota Serang. Sedangkan Hendrik dan Adi ditangkap sekira pukul 01.00 dinihari saat berada di kamar kos, kawasan Cipocok, Kota Serang. 

Berdasarkan keterangannya para pelaku, mereka telah beberapa kali menjalankan aksi pembegalan dengan modus sebagai anggota polisi. Pelaku mempersenjatai diri dengan golok hanya untuk menakuti korban.  “Mereka ini ada yang sudah 8 kali, 6 kali, 4 kali dan 1 kali melakukan pencurian. kalau golok belum digunakan (melukai korban),” katanya.

Dari pemeriksaan sindikat ini, mereka tidak hanya menggasak uang dan HP. Sindikat ini juga diketahui termasuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus pencurian sepeda motor. “Sudah tiga kali untuk pencurian sepeda motor. Untuk kasus pencurian motor TKP-nya di Ciracas dan KP3B ini masih kami kembangkan,” katanya.

Setelah meringkus keempat pelaku, petugas kini masih melakukan pencarian terhadap penadah barang curian sindikat ini. Dari tangan keempat pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa uang Rp 35 ribu hasil penjualan HP, 2 unit HP, sebilah golok, lencana Polri dan sebuah tas. “Kami masih cari untuk penadahnya,” ucapnya.

Sementara itu pelaku Hendrik mengaku sebagai anggota Polisi karena lebih mudah dalam menjalankan aksi pembegalan. Ide pembegalan dengan modus sebagai anggota polisi tersebut sudah beberapa kali dilakukan dan berhasil mengelabui korbannya. “Lencana dapat dikasih dari Adi. Kalau golok saya tidak bawa, yang bawa Sofianto,” katanya.

Uang  hasil menjual barang curian dikatakan Hendrik digunakan untuk mabuk-mabukan dan membeli rokok. “Buat minum (beli miras) saja. Minumnya bareng-bareng,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku harus meringkuk di sel Mapolsek Serang. keempatnya dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.[Fatih]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Komplotan Begal Ngaku Anggota Polda Banten Diringkus

BERITA TERKAIT

kpu dewan

INILAH SERANG

798 dibaca
Polres Serang Dirikan Posko Masker di Tujuh Titik
502 dibaca
Bakso Adelia Proses Sertifikasi Halal LPPOM MUI Banten

HUKUM & KRIMINAL

3500 dibaca
Tanda Tangan Dipalsukan, Guru SDN 2 Sukadaya Berencana Lapor Polisi

POLITIK

1543 dibaca
KPU Lebak Sosialisasikan Pilkada ke Pemilih Pemula
Top