Minggu, 05 Mei 2024

Komnas Perlindungan Anak Banten Dorong Sekolah Bentuk TPPK

[Foto Istimewa]
Rabu, 08 Nov 2023 | 13:22 WIB - Banten Pendidikan

lBC, Serang - Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan baik dalam bentuk verbal, fisik, psikis, atau melalui serangan media siber mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini memerlukan tindakan segera untuk melindungi generasi muda khususnya di Provinsi Banten.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan mengungkapkan bahwa data pendampingan hingga Oktober 2023 tercatat 72 kasus yang melibatkan anak-anak dalam berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak mereka. Dalam rincian tersebut terdapat tren mengkhawatirkan, dengan 34 kasus kekerasan fisik dan 6 kasus kekerasan psikis yang merugikan anak-anak secara fisik dan mental.

”Selain itu, terdapat 20 kasus pencabulan dan 5 kasus persetubuhan yang melibatkan anak-anak yang sangat rentan, serta 4 kasus hak asuh yang melibatkan anak sebagai korban dalam konflik keluarga. Tambahan 2 kasus di lingkungan keluarga terkait penelantaran anak dan 1 kasus eksploitasi yang berdampak negatif pada masa depan anak-anak,”ujarnya melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 8 Oktober 2023.

Oleh karenanya, sambung Hendry, kepentingan untuk memberikan perlindungan kepada anak secara bersama-sama dan kolaboratif semakin meningkat. Terutama setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. ”Permendikbud ini mengharuskan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap sekolah dan lembaga pendidikan,”katanya.

Salah satu poin kunci dalam Permendikbud adalah pembentukan TPPK di sekolah dan Satgas oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Sebut Hendry, TPPK ini memiliki peran penting dalam memastikan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dengan respons yang cepat dan tepat. ”Pencegahan dan penanganan kekerasan harus menjadi prioritas utama di lembaga-lembaga pendidikan,”tegasnya.

Dijelaskan Hendry, Tim PPK dapat dibentuk oleh satuan pendidikan dengan keanggotaan berjumlah gasal minimal 3 orang perwakilan dari unsur Pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan, Komite Sekolah atau perwakilan orang tua/wali, dan jika diperlukan, dapat ditambahkan tenaga kependidikan.

”Permendikbudristek No. 46 juga memandatkan kerjasama antara sekolah dan Pemda dalam menangani kasus kekerasan di satuan pendidikan. Pemda wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak, yang ditunjuk oleh kepala daerah,”ucapnya.

Adapun Satgas PPK yang terbentuk oleh dinas di kabupaten, kota, dan provinsi harus melibatkan perwakilan dinas pendidikan, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPA), dinas sosial, dinas kesehatan, dan Komnas Perlindungan Anak sebagai perwakilan organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak. ”Tugas utama Satgas PPK daerah adalah membantu Tim PPK sekolah dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan,”terangnya.

Disisi lain, pemerintah daerah bersama masyarakat memiliki bertanggung jawab yang besar untuk memberikan edukasi terkait pencegahan kekerasan anak. Sosialisasi menjadi salah satu bentuk upaya preventif terkait kebijakan dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan kepada satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk penyandang disabilitas.

”Pelatihan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) juga perlu diselenggarakan bagi Tim PPK dan Satuan Tugas PPK agar mereka siap dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,”sambungnya.

Diharapkan bahwa TPPK dan Satgas ini dapat dibentuk dalam waktu 6-12 bulan setelah berlakunya Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 pada bulan Agustus lalu. Tujuannya adalah untuk memastikan penanganan masalah kekerasan di sekolah dapat dilakukan dengan cepat.

Menurut Hendry Gunawan, jika ada laporan mengenai kekerasan, kedua kelompok kerja ini dapat berkolaborasi dan segera mengatasinya serta memastikan pemulihan bagi korban. Di sisi lain, pelaku yang merupakan peserta didik akan dikenai sanksi administratif yang memiliki unsur pendidikan, sambil tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik.

Dalam Permendikbudristek ini bentuk kekerasan yang diatur mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, dan bentuk kekerasan lainnya. Peraturan ini juga dengan tegas menyatakan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan sejenisnya.

”Dengan tekad yang kuat untuk mencegah kekerasan anak di sekolah dan mendapat dukungan dari pemerintah daerah, diharapkan lingkungan pendidikan di Banten akan menjadi tempat yang aman dan bebas dari kekerasan, sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik,”tuturnya.(*)

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Komnas Perlindungan Anak Banten Dorong Sekolah Bentuk TPPK

INILAH SERANG

1689 dibaca
Antisipasi Puso, Petani di Kramatwatu Panen Muda Bawang Merah 
39 dibaca
Manajemen Kebencanaan BPBD Kabupaten Serang Semakin Profesional

HUKUM & KRIMINAL

1385 dibaca
Hadiri Workshop HAKI, Gubernur WH Ajak Kejati Berantas Korupsi
2406 dibaca
Mapolsek Bayah Dirusak Nelayan

POLITIK

1020 dibaca
Sekda Kabupaten Serang: Kita Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada
176 dibaca
Silaturahmi Ramadan di Pandeglang, Airin Disambut Gembira Warga

PENDIDIKAN

1958 dibaca
Dihadapan Ribuan Mahasiawa Baru Unsera, Gatot Bicara Soal Kompetisi Global
2868 dibaca
Diberhentikan dari Ketua Yayasan, Karena Madsidi Gunakan Uang Kampus
Top