lBC, Tangerang – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Revri Aroes diberhentikan dari jabatannya. Penyebab pemberhentian tersebut dianggap, karena kinerjanya buruk dan tidak layak menjabat sebagai kepala dinas.
“Ya, benar dia (Revri Aroes) diberhentikan karena kinerjanya buruk,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim menjawab pertanyaan wartawan seusai pembukaan Rapimnas HIPMI di Hotel Novotel, Kota Tangerang pada Rabu, 7 Maret 2018.
Gubernur Banten yang akrab disapa WH tersebut menyatakan setiap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten harus dapat bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Berdasar laporan dari Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten sepanjang 2017, kinerja yang bersangkutan tidak dapat lagi dipertahankan sehingga perlu dicari penggantinya.
“Dasar pemberhentian Revri karena kinerja tidak bagus dan secara administrasi tidak memenuhi syarat lagi. Sebelum dibehentikan telah diingatkan oleh Inspektorat dan Sekda (Sekretaris Daerah-red) sebagai pembina pegawai negeri sipil (PNS), namun tidak ada perubahan. Yah, sudah diberhentikan saja,” tutur WH.
Surat keputusan pemberhentian Revri bernomor 821.2/kep.65-BKD/2018 tanggal 5 Maret 2018 ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Setelah Revri diberhentikan, Gubernur Banten menerbitkan surat perintah tugas (SPT) Nomor 800/508-BKD/2018 tanggal 5 Maret 2018. Dalam surat tersebut ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Herdi Jauhari.
Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagai Plt - Herdi memiliki tugas dan kewenangan melaksanakan tugas rutin jabatan kepala Dinas Perhubaungan mengacu pada pasal 81 Peraturan Gubernur Banten No. 83 tahun 2016 tentang kedudukan tugas pokok fungsi tipe susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Provinsi Banten.