lB, Serang - Tim Buru Sergap (Buser) Polres Serang berhasil meringkus AB (33 tahun), warga Kampung Kelapa Ciung, Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Spesialis pembobol toko handphone (HP) ini ditangkap di rumahnya namun ketika diminta menunjukan tempat persembunyiannya rekan, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri. Kiki mengaku uang hasil jual HP sebagian digunakan untuk biaya acara syukuran anak.
Ditemui di ruang pemeriksaan Unit Pencurian dan Pemberatan (Curat) pada Selasa, 25 April 2017, pria yang akrab disapa Kiki ini mengaku aksi pencurian di toko HP "Cahaya Celullar" di Jalan Raya Serang - Jakarta, Ds Leuwi Limus, Kec. Cikande, pada Senin 20 Maret dinihari, dilakukan seorang diri disaat toko sudah ditinggalkan pemiliknya.
"Saya melakukannya seorang diri, dengan cara masuk ke dalam toko setelah membobol plafon toko," aku Kiki menunduk malu.
Dari dalam toko itu, tersangka Kiki menguras habis seluruh HP. Barang curian sebanyak 100 unit HP berbagai merk dan ditaksir senilai Rp200 juta ini kamudian dikumpulkan dalam karung lalu dibawa pulang ke rumah kontrakannya dengan menggunakan motor Honda Kirana tanpa plat nomer.
"Handphone hasil pencurian, kemudian saya pasarkan melalui akun facebook milik saya sendiri dengan harga miring," katanya.
Tak membutuhkan waktu lama, kata Kiki, banyak dari facebooker yang berminat membelinya. Agar tempat tinggalnya tidak diketahui, transaksi jual beli hp curian ini dilakukan di lokasi yang jauh dari tempat tinggalnya. Bahkan di kolong jembatan tol Tangerang-Merak di daerah Balaraja.
"Jumlah uang hasil jual HP sekitar Rp41 juta. Uang tersebut saya dpergunakan untuk keperluan syukuran anak ketiga, bayar hutang, rehab rumah dan untuk kebutuhan sehari-hari," aku pria pengangguran ini.
Kepala Satuan Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung mengatakan sebagai tersangka pencurian, AB alias Kiki dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian, sedangkan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 481 KUHP tentang penadahan. "Ancamannya diatas 5 tahun penjara," kata Gogo.