Minggu, 15 Desember 2024

Kiki Mengaku Bobol Toko HP Buat Biaya Syukuran Anak

(Foto lnilahBanten/Haji Imat)
Selasa, 25 Apr 2017 | 16:00 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lB, Serang - Tim Buru Sergap (Buser) Polres Serang berhasil meringkus AB (33 tahun), warga Kampung Kelapa Ciung, Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Spesialis pembobol toko handphone (HP) ini ditangkap di rumahnya namun ketika diminta menunjukan tempat persembunyiannya rekan, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri. Kiki mengaku uang hasil jual HP sebagian digunakan untuk biaya acara syukuran anak.

Ditemui di ruang pemeriksaan Unit Pencurian dan Pemberatan (Curat) pada Selasa, 25 April 2017, pria yang akrab disapa Kiki ini mengaku aksi pencurian di toko HP "Cahaya Celullar" di Jalan Raya Serang - Jakarta, Ds Leuwi Limus, Kec. Cikande, pada Senin 20 Maret dinihari, dilakukan seorang diri disaat toko sudah ditinggalkan pemiliknya.

"Saya melakukannya seorang diri, dengan cara masuk ke dalam toko setelah membobol plafon toko," aku Kiki menunduk malu.

Dari dalam toko itu, tersangka Kiki menguras habis seluruh HP. Barang curian sebanyak 100 unit HP berbagai merk dan ditaksir senilai Rp200 juta ini kamudian dikumpulkan dalam karung lalu dibawa pulang ke rumah kontrakannya dengan menggunakan motor Honda Kirana tanpa plat nomer.

"Handphone hasil pencurian, kemudian saya pasarkan melalui akun facebook milik saya sendiri dengan harga miring," katanya.

Tak membutuhkan waktu lama, kata Kiki, banyak dari facebooker yang berminat membelinya. Agar tempat tinggalnya tidak diketahui, transaksi jual beli hp curian ini dilakukan di lokasi yang jauh dari tempat tinggalnya. Bahkan di kolong jembatan tol Tangerang-Merak di daerah Balaraja.

"Jumlah uang hasil jual HP sekitar Rp41 juta. Uang tersebut saya dpergunakan untuk keperluan syukuran anak ketiga, bayar hutang, rehab rumah dan untuk kebutuhan sehari-hari," aku pria pengangguran ini.

Kepala Satuan Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung mengatakan sebagai tersangka pencurian, AB alias Kiki dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian, sedangkan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 481 KUHP tentang penadahan. "Ancamannya diatas 5 tahun penjara," kata Gogo.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Kiki Mengaku Bobol Toko HP Buat Biaya Syukuran Anak

INILAH SERANG

1680 dibaca
Polsek Kragilan Amankan Ribuan Botol Miras
1071 dibaca
Pimpin Sertijab, Pesan Kapolres Serang Tingkatkan Kekompakan

HUKUM & KRIMINAL

1129 dibaca
Polda Musnahkan 86,867 Kg Ganja dan 500 Gram Sabu
367 dibaca
Gerebeg Pengedar, Personil Polres Pandeglang Amankan 84 Paket Sabu

POLITIK

1789 dibaca
PKS Lebak Lounching Komunitas PKS Muda
1474 dibaca
Deklarasi Anti Politik Uang Paslon Cagub dan Cawagub Banten

PENDIDIKAN

1822 dibaca
Pemkab Serang Siap Bantu Penerima Beasiswa di Universitas Terbuka
904 dibaca
Bupati Serang Ajak Guru Tekan Pandemi
Top