JAWABAN masalah ini kembali pada pembahasan : Apakah lutut termasuk aurat atau bukan? Mayoritas ulama berpandangan bahwa lutut demikian pula pusar bukan termasuk aurat laki-laki. Statusnya hanya sebagai pembatas aurat. Yang dihukumi sebagai aurat laki-laki adalah, antara lutut dan pusar.
Pendapat ini insyallah, adalah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. (Lihat : Fatawa Syabakah Islamiyah no. 19890) Dalil yang mendasari ini, adalah hadis dari sahabat Utsman bin Affan radhiallahu anhu, beliau bercerita, "Nabi pernah duduk di suatu tempat yang ada airnya. Saat itu salah satu atau kedua lutut beliau tersingkap. Ketika Utsman mendekat ke beliau, Nabi menutupi lutut beliau." (HR. Bukhari)
Imam Nawawi rahimahullah menegaskan, "Berkenan masalah aurat laki-laki, ada lima pendapat dalam mazhab Syafii. Namun pendapat yang tepat dan yang menjadi pendapat Imam Syafii : aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Pusar dan lutut itu sendiri tidak teranggap sebagai aurat." (Al Majmu Syarhi Al Muhadzdzab, 3/173).
Kesimpulannya, lutut tidak termasuk aurat. Namun meski demikian kami sarankan saat main bola memakai celana olahraga yang menutupi lutut. Karena saat bermain bola, aurat rawan tersingkap. Sementara memperlihatkan aurat, adalah tindakan yang sangat diharamkan dalam Islam, walaupun kepada sesama jenis.
Allah berfirman, "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat." (QS. An-Nur : 30-31)
Nabi pernah mengingatkan, "Jagalah auratmu; jangan sampai terlihat. Kecuali oleh istrimu atau budak wanitamu." (HR. Abu Dawud).
Beliau juga bersabda, "Laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain. Demikian pula wanita tidak boleh melihat aurat wanita lainnya. Janganlah seorang lelaki berkumpul dengan laki-laki lain dalam satu selimut dan janganlah pula seorang wanita berkumpul dengan wanita lain dalam satu selimut." (HR. Muslim).
Bahkan jika memakai celana olahraga yang menutupi lutut saat bermain bola, kita katakan wajib, itu sangat wajar. Karena ada sebuah kaidah fikih menyatakan, "Jika sebuah kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya."
Menutup aurat adalah kewajiban. Sementara saat bermain bola dengan memakai celana yang nge-pas sampai lutut, rawan tersingkap aurat. Sehingga menutup aurat saat seperti itu tidak dapat dilakukan, kecuali dengan memakai celana olahraga yang menutupi lutut. Hal ini menunjukkan bahwa memakai celana olahraga yang menutupi lutut, saat bermain bola adalah kewajiban.
Demikian. Wallahualam bis showab. [Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran. DIY)/lnilah]