Oleh : Nur Muhamad Iqbal
Kesejahteraan masyarakat merupakan upaya negara untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dalam mengatasi kebutuhan ekonomi, pendidikan, kesehatan dan pelayanan umum lainnya. Hal ini sudah disampaikan dalam konfrensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2017 untuk berusaha semaksimal mungkin memberikan kesejahteraan rakyat kepada setiap negara masing-masing, terkhusus negara maju bisa memberikan kesejahteran kepada negara berkembang agar saling bekerjasama dalam menuntaskan kemiskinan serta pelayanan kesehatan di dunia.
Masyarakat dengan banyaknya keluhan pelayanan kesehatan yang semakin rumit untuk dijelaskan karena panjangnya tahap prosedur dalam menangani kesehatan membuat seolah pelayanan kesehatan hanya dimiliki oleh sebagian orang yang memiliki jabatan tinggi, seyogyanya dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 28H setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Hal tersebut membuat negara menjamin setiap hak individu warga negera Indonesia dalam memperoleh kesehatan. Kejadian di puskesmas daerah cikokol Kota Tangerang sangat tragis. Pasalnya korban anak usia dini yang meninggal lantaran tenggalam di sungai cisadane karena ingin menyelematkan temannya, tidak dapat bantuan ambulan dari puskesmas cikokol karena harus sesuai dengan prosedur yang berlaku, katanya. Ditambah seringnya defisit BPJS yang selalu menggerogoti dana negara, alhasil iuran BPJS akan dinaikan 100%. sebelumnya ingin memakan dana cukai dari rokok untuk menutupi defisit tersebut, dianggap sebagai pilihan alternatif.
Menurut Kasmir (2011:15), pelayanan merupakan tindakan atas perbuatan seseorang atau organisasi untuk memberikan kepuasan kepada pelanggan. Tindakan tersebut dilakukan melalui cara langsung melayani pelanggan. Tindakan yang dilakukan guna memenuhi keinginan pelanggan akan suatu produk atau jasa yang mereka butuhkan. Sedangkan yang dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mendefinisikan Pelayanan publik adalah suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelengara pelayanan publik.
Berdasarkan hasil observasi lapangan dalam setiap kejadian tentang pelayanan kesehatan memang sangat miris, karena dianggap BPJS yang hanya berlaku bagi mereka tingkat kelas atas yang selalu mendahulukan pelayanan, karena iuran yang mereka banyar dianggap layak sebagai prioritas pelayanan, pembagian kelas dalam tingkat iuran membuat perbedaan status sosial yang mencolok. Pasalnya dengan banyaran iuran yang tinggi membuat seseorang mendapat fasilitas yang layak dan nyaman.
Sistem kelas dalam pembanyaran iuran membuat perbedaan kelas antara proletar/bourjuis dalam ideologi sosialis, sehingga pemerataan pelayanan kesehatan sulit untuk timbul karena pandangan kelas yang mereka anggap sebaga prioritas utama, parasuraman menjelaskan tentang indikator pelayanan publik, keandalan, ketanggapan, keyakinan, empati, berwujud. Hal ini menjelaskan tidak ada keberhasilan pelayanan publik/kesehatan dalam membedakan staus golongan sosial dalam bentuk iuran, sehingga kesejahteraan yang di maksud dalam UUD dan UU No 25 tahun 2009 tidak bisa tercapai dengan kesungguhan penyelenggara pelayanan.
Perbedaan golongan dibedakan bukan dalam bentuk pelayanan standar operasional tapi sebagai bentuk sedekah/infak untuk saling membantu satu dengan yang lain, bersifat gotong royong. Tidak untuk mendewakan client sebagai wujud terima kasih serta bentuk pelayan yang memuaskan, pelayanan memuaskan bukan milik mereka yang membeli pelayanan, tapi milik mereka semua masyarakat tanpa memandang status sosial dan golongan agar mendapat kesetaraan kepada semua masyarakat.
Penulis Pemuda Muhammadiyah Ciputat Timur