lB, Serang—Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Syarif Hidayatullah mengungkapkan, bahwa jika tidak ada aral melintang, dalam waktu dekat ini Provinsi Banten akan mempunyai gubernur dan wakil gubernur baru untuk periode 2017-2022.
Hal tersebut diyakini oleh Syarif, bahwa gugatan yang dilakukan oleh kuasa hukum paslon nomor urut dua (Rano-Embay) akan selesai pada persidangan dissmisal yang akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 4 April 2017 besok.
"Insyallah dalam waktu dekat Banten akan punya gubernur baru, keputusan MK akan jadi landasan KPU Banten untuk menetapkan cagub dan cawagub terpilih," kata Syarif saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya pada Senin, 3 April 2017.
Untuk sidang putusan di MK pihaknya tidak melakukan banyak persiapan. Soalnya, persidangan besok hanya sebatas pembacaan putusan.
"Tidak ada persiapan khusus, karena besok itu cuma mendengarkan putusan dissmisal, kalau misalnya putusan berhenti, ya sudah berarti prosesnya udah selesai. Banten sama dengan yang lain, perkaranya berhenti karena pemohon tidak mempunyai legal standing dan melampaui batas," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Banten, Syaeful Bahri menuturkan bahwa jika sidang besok merupakan putusan dissmisal, pihaknya akan segera menyiapkan rancangan pelaksanaan rapat pleno penetapan Cagub dan Cawagub Banten terpilih.
"Sudah kita siapkan surat agar segera disebarkan untuk rapat pleno penetapan cagub dan cawagub terpilih, dasarnya keputusan MK dan sesuai PKPU, kita juga wajib mengundang kedua Paslon, timses dari keduanya, parpol pengusung dan Bawaslu," kata Saeful dikutip dari NEWSmedia.
Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan untuk tempat rapat pleno tersebut. Sebab dirinya belum menerima laporan dari Kasubag Teknis.
"Rencananya awalnya kan di Hotel Krakatau Cilegon, ternyata tanggal 4-5 April 2017 dipakai, enggak bisa disitu, kita cari, tapi kalau engga ada, di kantor KPU pun tidak apa-apa dan setelah penetapan itu, kita akan serahkan SK penetapan dan berita acaranya ke DPRD untuk mengurusi proses pelantikan," tutur Saeful.[Ahi]