Kamis, 20 Maret 2025

Keputusan MK Landasan KPU Tetapkan Gubernur & Wagub Banten Terpilih

(Foto Istimewa)
Selasa, 04 Apr 2017 | 00:36 WIB - Banten Politik

lB, Serang—Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Syarif Hidayatullah mengungkapkan, bahwa jika tidak ada aral melintang, dalam waktu dekat ini Provinsi Banten akan mempunyai gubernur dan wakil gubernur baru untuk periode 2017-2022.

Hal tersebut diyakini oleh Syarif, bahwa gugatan yang dilakukan oleh kuasa hukum paslon nomor urut dua (Rano-Embay) akan selesai pada persidangan dissmisal yang akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 4 April 2017 besok.

"Insyallah dalam waktu dekat Banten akan punya gubernur baru, keputusan MK akan jadi landasan KPU Banten untuk menetapkan cagub dan cawagub terpilih," kata Syarif saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya pada Senin, 3 April 2017.

Untuk sidang putusan di MK pihaknya tidak melakukan banyak persiapan. Soalnya, persidangan besok hanya sebatas pembacaan putusan.

"Tidak ada persiapan khusus, karena besok itu cuma mendengarkan putusan dissmisal, kalau misalnya putusan berhenti, ya sudah berarti prosesnya udah selesai. Banten sama dengan yang lain, perkaranya berhenti karena pemohon tidak mempunyai legal standing dan melampaui batas," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Banten, Syaeful Bahri menuturkan bahwa jika sidang besok merupakan putusan dissmisal, pihaknya akan segera menyiapkan rancangan pelaksanaan rapat pleno penetapan Cagub dan Cawagub Banten terpilih.

"Sudah kita siapkan surat agar segera disebarkan untuk rapat pleno penetapan cagub dan cawagub terpilih, dasarnya keputusan MK dan sesuai PKPU, kita juga wajib mengundang kedua Paslon, timses dari keduanya, parpol pengusung dan Bawaslu," kata Saeful dikutip dari NEWSmedia.

Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan untuk tempat rapat pleno tersebut. Sebab dirinya belum menerima laporan dari Kasubag Teknis.

"Rencananya awalnya kan di Hotel Krakatau Cilegon, ternyata tanggal 4-5 April 2017 dipakai, enggak bisa disitu, kita cari, tapi kalau engga ada, di kantor KPU pun tidak apa-apa dan setelah penetapan itu, kita akan serahkan SK penetapan dan berita acaranya ke DPRD untuk mengurusi proses pelantikan," tutur Saeful.[Ahi]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Keputusan MK Landasan KPU Tetapkan Gubernur & Wagub Banten Terpilih

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

1137 dibaca
PBB Usung Ratu Tatu di Pilkada Serang 2020 
687 dibaca
Bhabinkamtibmas Polres Serang Salurkan Bantuan 15 Ton Beras

HUKUM & KRIMINAL

1841 dibaca
Ditempat Berbeda, Tiga Pengguna Narkoba Ditangkap
1914 dibaca
Kepergok, Pelaku Curanmor di Pandeglang Dibekuk

POLITIK

3341 dibaca
Akan Gelar Musda, Ini Tiga Nama Bakal Calon Ketua KNPI Banten
2917 dibaca
KPU Kabupaten Serang Tunggu Putusan MK

PENDIDIKAN

3117 dibaca
Orang Tua Siswa Keluhkan Pungutan Biaya Bangunan di SMAN 1 Cimarga
1773 dibaca
Wow, Plt Camat Wanasalam Tak Tahu Persis Harga NJOP di Sekitar Lahan Fillial SMK
Top