lBC, Serang - Angka kemiskinan di Provinsi Banten nomor 6 (enam) terendah di Indonesia, dan nomor 2 (dua) terendah di Pulau Jawa. Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) September 2018, angka kemiskinan di Provinsi Banten sebesar 5,25% atau sebanyak 668,74 ribu penduduk.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten Agoes Soeno menjelaskan, secara nasional angka kemiskinan Banten berada di atas Provinsi DKI Jakarta 3,55%, Bali 3,91%, Kalimantan Selatan 4,65%, Kep. Bangka Belitung 4,77% dan Kalimantan Tengah 5,10%. Sedangkan di Pulau Jawa berada di atas Provinsi DKI Jakarta.
“Angka kemiskinan di Banten berada jauh di bawah rata-rata nasional yang mencapai 9,66%. Dan, juga berada jauh di bawah rata-rata kemiskinan di Pulau Jawa yang mencapai angka 8,79%,” kata Agoes di Serang pada Selasa, 15 Januari 2018.
Agoes menjelaskan, angka kemiskinan di Provinsi Banten September 2018 mengalami kenaikan dibandingkan dengan Maret 2018 yang berada pada angka 5,24% dengan jumlah penduduk miskin sebesar 661,38 ribu. “Namun tidak signifikan,” katanya. Seraya mengatakan, penambahan hanya sebesar 0,01 poin atau sebanyak 7,38 ribu penduduk. Hal ini juga pengaruh dari perubahan garis kemiskinan.
Sebagaimana diketahui, untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur menurut garis kemiskinan (makanan & bukan makanan).
Selama Maret 2018 – September 2018, Garis Kemiskinan di Banten naik sebesar 4,42 persen, yaitu dari Rp 431.069,- per kapita per bulan pada Maret 2018 menjadi Rp 450.108,- per kapita per bulan pada September 2018.
Agose juga menjelaskan, di Banten selain angka secara kuantitas sangat rendah, juga sangat rendah angka ketimpangan antara penduduk yang berpenghasilan tinggi, menengah dan rendah. Pada September 2018, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Banten yang diukur oleh Gini Ratio tercatat sebesar 0,367 menurun dari Maret 2018 yaitu sebesar 0,386. Tingkat ketimpangan ini diukur berdasarkan angka nol sampai dengan 1. Ketika angka ketimpangan bergerak ke angka satu menunjukkan tingkat ketimpangan tinggi dan sebaliknya.
“Angka ketimpangan ini juga bagus, berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 0,384. Angka ketimpangan terendah berada di Provinsi Bangka Belitung yaitu 0,272. Sedangkan angka ketimpangan tertingi berada di Provinsi DI Yogyakarta 0,422,”tuturnya.