IBC, Serang-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui BBWSC3 (Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian) menyiapkan anggaran sebesar Rp185,5 miliar untuk pengadaan tanah 1.625 bidang yang membentang dari Kecamatan Cikeusal hingga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, untuk pembangunan tanggul raksasa Ciujung sepanjang 11 kilometer.
Hal ini dikatakan oleh Iwan Fauzi, Kepala Satker PJSA (Pelaksana Jaringan Sumber Air) BBWSC3, saat menyerahkan nilai ganti rugi bagi ratusan warga Desa Blokang dan Desa Kampung Baru yang terkena dampak pembangunan tanggul raksasa Ciunjung di Bendung Pamarayan, Serang,Kamis 14-Desember-2017 malam.
“Ini adalah hari kedua penyerahan ganti rugi lahan.Untuk pengadaan lahan ini, kami sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 185,5 miliar,” ujar Iwan.
Menurut Iwan, tanggul raksasa Ciujung sepanjang 11 KM dibangun mulai dari Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal hingga Desa Nagara, Kecamatan Kibin.”Ini nantiya adalah tanggul terpanjang di Banten,” cetusnya.
Ia mengatakan, salah satu penyebab banjir selama ini yang selalu terjadi di bantaran sungai Ciujung adalah, akibat meluapnya air dari Sungai Ciujung, dan jebolnya beberapa tanggul karena tidak kuat menahan tekanan saat debit air sedang tinggi, sehingga perlu dibangun tanggul raksasa untuk mengantisipasi terjadinya banjir.
Selain itu kata Iwan, penyebab lain tanggul di DAS Ciujung kerap jebol ketika menerima air buangan dari Bendung Pamarayan, karena tanggul tersebut hanya memiliki spesifikasi Q5 sehingga tidak sebanding dengan kapasitas Bendung Pamarayan sendiri. Sebab, daya tampung Bendung Pamarayan yang mencapai 2.500 meter kubik per detik, dan seharusnya spesifikasi tanggul di DAS Ciujung adalah Q25 yang bisa menahan tekanan air hingga 350 meter kubik per detik.
"Tanggulnya harus dibenahi dengan ditinggikan dan spesifikasinya ditingkatkan, sehingga bisa menahan tekanan air dan tidak jebol lagi. Kemudian juga, kalau sudah tinggi maka air sungai akan tertahan dan tidak meluap ke pemukiman warga," terangnya .
Sementara Pejabat Pembuat Komitmem (PPK) pembangunan tanggul Ciujung, Mahar Himawan menargetkan, tahun ini seluruh lahan yang terkena dampak pembangunan tanggul Ciujung selesai dilakukan pembayaran ganti rugi, agar segera dapat dilakukan lelang konstruksi, sehingga tahun 2020 tanggul raksasa itu sudah berdiri.”Estimasi kita, tahun ini selesai dilakukan pembayaran ganti rugi lahan, untuk selanjutnya dilakukan lelang konstruksi, dan tahun 2020 tanggul sudah berdiri,” tegasnya.
Kepala Desa Blokang, Sanuji, meminta kepada warganya yang menerima ganti rugi untuk tidak mengambil semua uang ganti rugi yang sudah ditransfer ke rekening mereka oleh Kementerin PUPR.”Saya berharap, masyararat yang menerima ganti rugi lahan, agar bisa menggunakan uangnya sebaik mungkin, dan tidak membeli hal hal yang tidak perlu. Gunakan uang tersebut untuk modal usaha,” ujar Kades Blokang dihadapan ratusan warga yang antre menerima ganti rugi lahan di kantor Bendung Pamarayan.
Selain itu, Sanuji meminta kepada warga yang sudah menerima ganti rugi untuk tidak lagi melakukan aktifitas di lahan yang sudah dibayar, termasuk menebang pohon dan bercocok tanam.”Lahan yang sudah dibayar tidak boleh lagi dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bercocok tanah maupun mengambil hasil dari lahan tersebut, karena itu sudah milik Kementerian PUPR,’” imbau Sanuji.
“Saya tidak mau masyarakat saya terjerat kasus hukum, jika nekat mengambil hasil atau menebang pohon di lahan yang sudah dibayar,” pungkasnya.