lB, Lebak - Masyarakat Kabupaten Lebak dinilai masih rendah atas pemahaman terhadap kenotariatan. Sehingga, perlu diambil langkah-langkah konkret untuk menekan hal tersebut.
"Kita lakukan sosialisasi agar masyarakat paham mengenai teknis notaris dan PPAT,"kata Kadiv Pelayanan Hukum Kemenkumham Banten, Sri Kurniati Handayani saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi Kenotariatan di aula Kantor Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Rabu, 14 Juni 2017.
Sambung dia, bahwa masyarakat disini bukan hanya diberikan pemahaman mengenai kenotariatan dan PPAT saja. Melainkan juga diberikan pemahaman mengenai tugas dan fungsi keberadaan kemenkumham, sehingga terciptanya masyarakat yang cerdas hukum.
"Kita terus berupaya agar masyarakat Provinsi Banten khususnya Kabupaten Lebak bisa cerdas hukum, mengetahui apa itu kenotariatan dan PPAT,"jelas Sri Kurniati Handayani.
Sementara Bronto Hartono Narasumber Sosialisasi Kenotariatan mengatakan, pihaknya diminta untuk menjelaskan mengenai fungsi peran dan tekhnis dari kenotariatan dan PPAT.
"Kita jelaskan tugas, fungsi, wewenang dan larangan notaris agar masyarakat juga bisa memahami dan melaksanakan peran sertanya,"katanya.[Akew]