Selasa, 21 Januari 2025

Kemendikbud: PJJ Beri Dampak Negatif pada Siswa

[foto ilustrasi/Antara]
Kamis, 03 Des 2020 | 09:14 WIB - Pendidikan

lBC, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut pendidikan jarak jauh (PJJ) memberi dampak negatif pada siswa.

“Mulai dari ancaman putus sekolah, yang disebabkan anak terpaksa bekerja untuk membantu keuangan keluarga di tengah pandemi Covid-19,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan pelaksanaan PJJ membuat orang tua memiliki persepsi tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar-mengajar apabila pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka.

Dampak berikutnya adalah kendala tumbuh kembang, yang mana terjadi kesenjangan capaian belajar. “Perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari sosio ekonomi berbeda,” jelas dia.

Kemudian, akan terjadi risiko kehilangan pembelajaran yang terjadi secara berkepanjangan dan menghambat tumbuh kembang anak secara optimal.

Dampak selanjutnya adalah tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga yang mana mengakibatkan anak stres akibat minimnya interaksi dengan guru, teman dan lingkungan luar, ditambah tekanan akibat sulitnya pembelajaran jarak jauh yang menyebabkan stres pada anak.

“Juga kasus kekerasan banyak yang tidak terdeteksi, tanpa sekolah banyak anak terjebak pada kekerasan di rumah tanpa terdeteksi oleh guru,” kata dia lagi.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan pandemi Covid-19 telah berdampak pada tingginya kasus perkawinan atau pernikahan pada anak.

Bintang mengatakan dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020, Badan Peradilan Agama Indonesia telah menerima sekitar 34.000 permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh calon mempelai yang belum berusia 19 tahun.

Menteri Bintang menilai tingginya kasus perkawinan pada anak menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka anak putus sekolah.

Pemerintah memberikan keleluasaan pada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021. Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan.

Hal itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021. Salah satu alasan pemberian keleluasaan itu adalah untuk mengurangi dampak negatif PJJ. [antara]

Redaktur: Guntur Muzijat
Bagikan:

KOMENTAR

Kemendikbud: PJJ Beri Dampak Negatif pada Siswa

INILAH SERANG

1093 dibaca
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMKN di Dindikbud Banten
483 dibaca
Bupati Serang Sebut Berkurban Bentuk Ketaqwaan Kita

HUKUM & KRIMINAL

3974 dibaca
Kapolda Banten Mutasi dan Rotasi 67 Perwira
1876 dibaca
Tangkap Bandar Sabu, Polisi Amankan Barang Bukti Senilai Rp1,4 Miliar

POLITIK

1155 dibaca
PKPI Gabung Koalisi Airin-Ade di Pilkada Banten 2024
629 dibaca
Deklarasi, Padepokan Giri Mantaka 'Jemput' Andika Hazrumy untuk Memimpin Banten

PENDIDIKAN

1361 dibaca
Pemkab Serang Target 4 SDN Terdampak Jalan Tol Dibangun Tahun Ini
3118 dibaca
Mahasiswa Desak Dindikbud Banten Usut Pungli di SMKN 2 Kota Serang
Top