lBC, Serang - Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kawasan Industrial Modern Cikande Industrial Estate dan Krakatau Industrial Estate Cilegon sebagai kawasan Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA) di Provinsi Banten tahun 2022.
Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemenaker Sugeng Priyanto mengatakan Kawasan industri di seluruh Indonesia menjadi target prioritas program bebas pekerja anak. Pemberlakuan zona bebas pekerja anak di kawasan industri ini merupakan salah satu langkah menghapus budaya mempekerjakan anak di Indonesia.
“Anak adalah masa depan bangsa, yang menjadi penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki jiwa nasionalisme dan akhlak mulia. Keberhasilan pembangunan anak akan menentukan kualitas sumber daya manusia di masa yang akan datang,” kata Dirjen PPK dan K3 Sugeng Priyanto saat memberikan sambutan dalam Pencanangan Indonesia Bebas Pekerja Anak di Modern Cikande Industrial Estate (MCIE) Serang pada Selasa, 27 Februari 2018.
Menurut Dirjen Sugeng, pencanangan tersebut menjadi sebuah upaya nyata bentuk keberpihakan, kepedulian, dan dukungan seluruh pihak untuk meningkatkan kualitas generasi penerus bangsa, melalui pendekatan pencegahan dan penghapusan pekerja anak di kawasan industri.
“Soal pekerja anak bukanlah masalah yang sederhana. Pekerja anak menjadi isu yang komplek, karena berkaitan dengan masalah pendidikan, ekonomi, hukum, sosial dan budaya,” jelasnya.
Oleh karenanya, Ia meminta pelarangan pekerja anak di kawasan-kawasan industri dapat menjadi momentum penghapusan pekerja anak di seluruh perusahaan di Indonesia. Keterlibatan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, LSM, dan pemerintah daerah juga diperlukan dalam program penarikan pekerja anak.
"Pemerintah terus berupaya mengembangkan jejaring dengan semua pihak agar masalah pekerja anak dapat ditangani secara komprehensif, tuntas dan berkesinambungan,” ungkapnya.
Dalam pencanangan penarikan pekerja anak tersebut, ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya menanggulangi masalah pekerja anak. Diantaranya adalah program nasional Pengurangan Pekerja Anak Dalam Rangka Mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) yang mengkhususkan pada pengurangan pekerja anak, terutama yang bekerja pada Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak (BPTA) dan pekerja anak yang putus sekolah dari Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).
Sepanjang tahun 2008-2017, program ini telah mengembalikan 98.956 (pekerja anak. Untuk tahun 2018 pemerintah menargetkan menarik 17.500 pekerja anak yang akan dikembalikan ke dunia pendidikan.
Selain itu, untuk melindungi pekerja anak pemerintah juga telah meratifikasi Konvensi ILO nomor 138 tentang Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja dan Konvensi ILO nomor 182 Tentang Larangan dan tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak. Sambungnya, Pemerintah Indonesia juga telah memasukkan pengaturan terkait pekerja anak ke dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Mari kita jadikan pencanangan ini sebagai momentum untuk mewujudkan kebangkitan generasi penerus bangsa yang lebih berkualitas, baik fisik, mental dan intelektualnya,” tandasnya.
Corporate Human Capital & Legal Division Head PT Modernland Realty Tbk, Dharma Mitra mengatakan masalah pekerja anak sangat kompleks. Perlu tanggung jawab semua pihak, untuk memahaminya. Salah satu caranya adalah melanjutkan kembali ke sekolah untuk menjadikan generasi bangsa.
"Untuk mewujudkan Indonesia bebas pekerja anak, maka kami mengimbau para tenant untuk tidak memperkerjakan anak di bisnisnya," kata dia.[Den]