IB, Jakarta--Kementerian Agama alokasikan Rp14,8 triliun untuk tunjangan profesi 440.000 guru madrasah dan pendidikan agama Islam (PAI) di sekolah yang telah nengikuti program sertifikasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam di Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan pihaknya menyiapkan Rp9,6 triliun untuk tunjangan profesi guru madrasah, dan Rp5,2 triliun untuk tunjangan profesi guru PAI yang telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun yang belum diangkat.
“Alokasi anggaran memang belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan untuk pembayaran tunjangan profesi guru,” katanya pada Rabu, 8 Februari 2017.
Kamaruddin menuturkan Kementerian Agama masih membutuhkan anggaran sekitar Rp5,4 triliun untuk mengisi lima pos pembayaran, yakni pembayaran tunjangan guru bukan PNS madrasah yang sudah inpassing dan terhutang sejak 2016, dengan nilai Rp1,22 triliun untuk 82.090 guru.
Pos kedua adalah pembayaran tunjangan profesi guru madrasah dan PAI terhutang pada 2014-2015, dengan nilai Rp1,48 triliun. Ketiga, pembayaran tunjangan guru bukan PNS yang belum diverifikasi Inspektorat Jenderak Kementerian Agama senilai Rp1,86 triliun kepada 39.000 orang.
“Kami targetkan tahun ini Itjen selesai melakukan verifikasi, dan kalau sudah diverifikasi naka harus dibayarkan tiga tahub,” ujarnya.
Adapun pos anggarab keemoat adalah pembayaran tunjangan untuk guru PAI bukan PNS inpassing yang sudah diverifikasi Itjen dengan jumlah 1.500 orang, dan kebutuhan anggaran mencapai Rp50,16 miliar.
Pos anggaran terakhir adalah tambahan pembayaran TPG madrasah dan PAI dari daerah, untuk tahun anggaran 2017, dengan kebutuhan anggaran Rp863,91 miliar. (JIBI)