Sabtu, 14 Desember 2024

Keluarkan SE, Bupati Serang Larang Perayaan Tahun Baru

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah
Selasa, 22 Des 2020 | 10:41 WIB - Serang

lBC, Serang - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melarang semua lapisan masyarakat dalam perayaan tahun baru 2021. Pelarangan atas dasar, masih tingginya penyebaran corona virus disease 2019 atau Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 300/724-Huk/2020 Tentang Larangan Penyelenggaraan Perayaan Tahun Baru.

Dalam isi SE tersebut, bahwa memperhatikan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) yang cenderung terus meningkat yang telah menimbulkan korban jiwa serta kerugian material, dimana telah berdampak pada seluruh aspek kehidupan baik aspek kehidupan, aspek kesehatan, aspek sosial, aspek ekonomi maupun aspek negatif lainnya.

Dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di wilayah Kabupaten Serang serta menjaga kondusifitas masyarakat yang aman, tertib, tentram dan damai, dengan ini Pemerintah Kabupaten Serang menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Melaksanakan protokoler kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

2. Tidak menyelengggarakan kegiatan perayaan tahun baru 2021, didalam dan/atau luar ruangan pada tempat/fasilitas umum yang berpotensi menimbulkan kerumuman.

3. Tidak membakar, membunyikkan dan menyalakan petasan/kembang api/sejeninsnya.

Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pertanggal 17 Desember 2020 ditujukan kepada para kepala dinas/badan/kantor/instansi, camat dan kepala desa, masyarakat dan pelaku usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pimpinan organisasi se-Kabupaten Serang.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah juga mengimbau pada libur natal dan tahun baru agar masyarakat tidak keluar rumah. “Lebih baik dirumah masing-masing gak boleh ada kerumuman karena situasi seperti ini mengkhawatirkan,”ujarnya.

Sedangkan untuk hotel, hunian dan pantai meski tetpaty dibuka namun harus menerapkan protokol kesehatan baik di wilayah Anyer dan Cinangka. “Pemda juga akan memantau dalam hal ini Satgas Covid-19 Kabupaten Serang,”jelas Tatu.[Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Keluarkan SE, Bupati Serang Larang Perayaan Tahun Baru

INILAH SERANG

2020 dibaca
Pemkab Serang Komitmen Penuhi Sergap Petani 42.167 Ton
1327 dibaca
Begini Cara BKOW Banten untuk Meningkatkan ‘The Power of Emak-emak’

HUKUM & KRIMINAL

3063 dibaca
Pejabat Pemkot Cilegon Dikabarkan Terkena OTT KPK
1558 dibaca
Antar Barang, Kurir Sabu Ditangkap

POLITIK

1414 dibaca
Besok, KPU Kumpulkan 36 Bakal Calon Wali Kota Serang
1389 dibaca
KPPD Banten Turun Gunung Beri Pendidikan Pemilu

PENDIDIKAN

1551 dibaca
WH Ajak Anak Didik Cintai Proses Belajar
4209 dibaca
Soal PPDB Online, Kominfo Banten Sebut Sekolah dan Warga di Lebak Gaptek
Top