lBC, Serang - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melarang semua lapisan masyarakat dalam perayaan tahun baru 2021. Pelarangan atas dasar, masih tingginya penyebaran corona virus disease 2019 atau Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 300/724-Huk/2020 Tentang Larangan Penyelenggaraan Perayaan Tahun Baru.
Dalam isi SE tersebut, bahwa memperhatikan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) yang cenderung terus meningkat yang telah menimbulkan korban jiwa serta kerugian material, dimana telah berdampak pada seluruh aspek kehidupan baik aspek kehidupan, aspek kesehatan, aspek sosial, aspek ekonomi maupun aspek negatif lainnya.
Dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di wilayah Kabupaten Serang serta menjaga kondusifitas masyarakat yang aman, tertib, tentram dan damai, dengan ini Pemerintah Kabupaten Serang menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Melaksanakan protokoler kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
2. Tidak menyelengggarakan kegiatan perayaan tahun baru 2021, didalam dan/atau luar ruangan pada tempat/fasilitas umum yang berpotensi menimbulkan kerumuman.
3. Tidak membakar, membunyikkan dan menyalakan petasan/kembang api/sejeninsnya.
Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pertanggal 17 Desember 2020 ditujukan kepada para kepala dinas/badan/kantor/instansi, camat dan kepala desa, masyarakat dan pelaku usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pimpinan organisasi se-Kabupaten Serang.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah juga mengimbau pada libur natal dan tahun baru agar masyarakat tidak keluar rumah. “Lebih baik dirumah masing-masing gak boleh ada kerumuman karena situasi seperti ini mengkhawatirkan,”ujarnya.
Sedangkan untuk hotel, hunian dan pantai meski tetpaty dibuka namun harus menerapkan protokol kesehatan baik di wilayah Anyer dan Cinangka. “Pemda juga akan memantau dalam hal ini Satgas Covid-19 Kabupaten Serang,”jelas Tatu.[Ars]