lBC, Serang - Keluarga Siti Marhatussolihat (18 tahun) siswi kelas 3 SMA warga Kampung/Desa Cibuah, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang korban pemerkosaan dan pembunuhan adik kelasnya meminta aparat menghukum berat otak sekaligus pelaku, ER. Meski pun usianya ER oleh undang-undang dikategorikan masih dibawah umur.
"Kami meminta dengan sangat, supaya pelaku yang menghilangkan nyawa anak saya dihukum seberat-beratnya. Sebab meskipun dia umurnya belum delapan belas tahun. Namun Sudah melebihi tindakan orang dewasa,"ucap orangtua korban , Rufedi didampingi kuasa hukumnya dari LBH Jatramada, Andre Pratama dan Rian Pratama kepada wartawan pada Sabtu, 6 Januari 2018.
Baca juga: Mayat Perempuan Ditemukan di Kali Cibongor
Rufedi juga menyatakan, bahwa tindakan pelaku sudah diluar batas kemanusiaan. Dan sudah sangat meresahkan masyarakat. "Sekali lagi, kami minta kepada Aparat untuk menghukum pelaku seberat-beratnya," tegas Rufedi.
Sementara itu Ketua LBH Jatramada Andri Pratama mengatakan, pihaknya akan mengawal penuh kasus ini. Lantaran kasus ini yang menjadi korban adalah anak dibawah umur.
Oleh karena itu, lanjut Andri, pihaknya mendesak supaya dalam kasus ini otak dan juga pelaku utama hukumannya disetarakan dengan orang dewasa.
Baca juga: Mayat Perempuan di Kali Cibongor Ternyata Warga Cikeusal
"Aparat harus berpihak pada korban dan keluarga. Jika nanti pelaku dihukum dengan hukuman seperti anak dibawah umur, selain nantinya dihukum ringan juga akan banyak anak- anak yang berbuat seperti ER ini," jelas Andre.
Pelaku, tegas Andri, sudah layak seperti orang dewasa yang berdarah dingin. Beberapa saat setelah memperkosa dan menghabisi nyawa korban, update status di Facebook menyatakan kepuasannya melakukan hal itu.
"Bahkan, pelaku ER juga kirim SMS ke orangtua korban juga telpon ke pacar korban. Supaya ada anggapan yang melakukan kejahatan bukan dirinya,"terangnya.
Baca juga: Cinta Ditolak, Warga Desa Sukamenak Tega Bunuh Gadis Idamannya
Untuk diketahui, aparat Reskrim Polres Serang dalam tempo satu hari berhasil membekuk empat tersangka pelaku pembunuhan , Siti Marhatussolihat (18 tahun) siswi kelas 3 SMA warga Kampung/Desa Cibuah, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Keempat tersangka tersebut berhasil ditangkap 14 Desember 2017 sekitar pukul 21.30 WIB. Mereka adalah ER, DS, R dan RD. ER ditangkap di sekitar Pipitan, Kota Serang dan tiga lainnya di rumah masing-masing.[Jamaludin]