lBC, Serang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan tiga tersangka dalam pengadaan masker di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten pada Kamis, 27 Mei 2021.
Pengadaan masker untuk penanganan Covid-19 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 dengan nilai Rp3,3 miliar. Berdasarkan perhitungan tim penyidik, kerugian negara diduga mencapai Rp1,68 miliar.
Jadi hasil temuan penyidik secara komprehensif dalam mendengar saksi dan alat bukti lain, tim penyidik mennyimpukan ada kerugian uang negara sebesar Rp1,68 miliar dari nilai proyek sebanyak Rp3,3 miliar,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana.
Asep berujar, sejauh ini sudah ada tiga oknum dari pihak pengadaan barang atau swasta dan pegawai Dinkes Provinsi Banten yang telah ditetapkan tersangka.
“Kami dari tim penyidik Kejati Banten telah melakukan penahanan paksa terhadap 3 orang tersangka. Masing-masing AS, WF dan LS. Yang kedua disebutkan pihak swasta dan 1 dari PPK Dinkes Banten dalam pengadaan masker KN95,” ujarnya.
Mereka berperan untuk sama-sama menyepakati mark up dari nilai masker per-pcs. Sebab dari nilai berdasarkan rancangan anggaran belanja (RAB), harga masker per-pcs senilai Rp70 ribu. Namun pada pelaksanaanya menjadi Rp120 ribu per-pcs.
“Jadi awalnya di harga Rp70 ribu, kemudian pihak penyedia barang meminta dirubah harga per pcs Rp120 ribu, itu fakta yang dapat kami temukan. Dari anggaran Rp3,3 miliar tadi, dipotong pajak, kami menemukan ada indikasi, kami akan konfirmasi lagi sesungguhnya kerugian negara,” jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Pandeglang. Mereka dijerat dengan pasal 2, pasal 3 JO UU 3199 Jo 21 tentang tindak pidana korupsi.[Indoposco]