IBC, Serang - Puluhan massa dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Banten (AMPB) melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Tinggi) Banten di Jalan Serang-Pandeglang Pal Empat Kota Serang pada Rabu, 16 Mei 2018 siang. Dalam aksinya mereka mendesak Kejati mengusut tuntas dana hibah tahun 2017 untuk DPD KNPI Banten kubu Rano Alfath, yang diduga sarat pelanggaran.
"Melanggar sebuah aturan yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Banten," kata Koordinator aksi, Udin dalam orasinya.
Menurutnya, dalam aturan itu setiap organisasi yang mengalami dualisme kepengurusan tidak diperkenankan menerima dana hibah. Oleh karena itu, sebut Udin, pemberian dana hibah dari Pemprov Banten melalui Dispora ke KNPI kepemimpinan Rano Alfath telah menyalahi aturan tersebut.
"Kejanggalan dalam pelaporan pertanggungjawaban kegiatan yang dilakukan oleh kepengurusan Rano Alfath bermasalah," tudingnya.
Sambung Udin, kejanggalan yang terjadi adalah proses pencairan dana hibah pada tanggal 06 Desember 2017. Akan tetapi, pelaporan kegiatannya kepada Pemprov Banten pada awal pencairan dana hibah tersebut pada Desember 2017 mendapatkan sebesar Rp700 juta dihabiskan dalam waktu 24 hari.
"Kegiatan yang dilakukan pada kegiatan yang sudah dilaksanakan salah satunya pelantikan pada tanggal 09 Agustus 2017, menghabiskan anggaran Rp205. 600.000. Pada tanggak 29 November 2017 pada rangkaian rapat kerja daerah menghabiskan Rp201. 975.0000," beber Udin.
Ditambah lagi, pada tahun 2018 juga mendapatkan anggaran dana hibah sebesar Rp2. 000.000.000 (Dua miliar rupiah) yang memang tidak ada kejelasan dalam pelaksanaan kegiatannya. Sedangkan DPD KNPI Banten kubu Ali Hanafiah tidak mendapatkan dana hibah baik tahun 2017 maupun tahun 2018. "Lembaga penerima hibah itu, pemerintah seharusnya berlaku adil pada masyarakat/pemuda," pinta Udin.
Untuk itu, atas nama AMPB mendesak Kejati Banten untuk mengusut tuntas dana hibah KNPI Banten tahun 2017. Kejati Banten juga diminta segera memanggil penerima hibah KNPI Banten di adili sesuai hukum yang berlaku.
"Telah terjadi konflik of interes dalam penyusunan anggaran hibah dimana Rano Al-Fath sebagai Anggota DPRD Komisi V yang membidangi kepemudaan dan kesra, dalam pelaksanaan penganggaran tidak memenuhi asas kepatutan dimana dia sebagai tim anggaran yang meloloskan dana hibah sekaligus penerima hibah," tandas Udin.
Sebelumnya Pengurus KNPI Banten kubu Ali Hanafiah sudah melaporkan terkait dana hibah tersebut ke Kejati Banten melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada Kamis, 3 Mei 2018.
Ketua DPP KNPI Korwil Banten, Khoirul Umam mengatakan sebelum melakukan pelaporan, pihaknya telah melakukan kajian secara matang dengan tim hukum KNPI. Pihaknya melihat ada keberpihakan pemerintah kepada salah satu organisasi, sehingga dalam pemberian dana hibah tersebut, pemerintah dinilai tidak memperhatikan legal formal organisasi yang sesuai dengan aturan.
"Kita ingin mencari kebenaran, kita tidak tendensius kepada perorangan, baik pejabat atau siapapun. Selama ini keabsahan legalitas KNPI gonjang-ganjing terus. Kami punya SKT Depdagri, kami punya SK Kemenkum HAM. Legalitas kita diakui oleh hukum dan pemerintah, tetapi Pemprov Banten dalam hal ini Dispora tidak mengakui kita, mereka ini mengacunya ke mana, seharusnya pemerintah daerah mengikuti apa yang telah disahkan oleh pemerintah pusat," katanya.