Jumat, 04 Oktober 2024

Kejam, Perusahaan di Jawilan Potong Gaji Karyawan Jika Izin Sholat Lebihi Waktu

(Foto:lnilahBanten/Ahyaruddin Ayonk)
Jumat, 12 Jan 2018 | 06:27 WIB - Serang Peristiwa

lBC, Serang – Ratusan karyawan melakukan aksi unjuk rasa di depan PT Tamron Akuatik Produk Industri di Jalan Cikande-Rangkasbitung KM 9 Kampung Kadeper, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada Kamis, 11 Januari 2018. Dalam aksinya, mereka menuntut kepada pihak perusahaan untuk memberikan upah sesuai UMK (upah minimum kabupaten/kota) 2018. Selain itu, parahnya pihak perusahaan juga memotong gaji karyawan jika izin untuk menunaikan ibadah Sholat namun melebihi waktu yang ditentukan.

“Kami bukan pekerja rodi yang se enaknya saja diberi upah Rp60 ribu perhari. Kami ingin upah kami sesuai dengan UMK Kabupaten Serang sebesar Rp 3.542.714,50,” kata Koordinator aksi, Ucang dalam orasinya.

Sambung dia, selain menuntut upah sesuai UMK para karyawan juga menuntut pihak perusahaan agar menerapkan jam kerja sesuai aturan, dimana masuk pukul 07.00 sampai 15.00. Namun saat ini waktu jam kerja bertambah, masuk pukul 07.00 sampai –ukul 18.00. “Seharusnya lebih tiga jam termasuk lembur, tapi itu tidak termasuk lembur,” terang Ucang.

“Paling ironisnya lagi ketika waktu sholat selalu di awasi dan di kasih waktu hanya sebentar, apabila terlambat maka gaji kami potong,"kata Ucang menyesalkan atas kekejaman pihak perusahaan yang sewenang-wenang.

Senada dikatakan, Rijal Ketua Forum Buruh Cikande-Jawilan- Kopo (Cikoja). Pihaknya juga memberikan dukungan terhadap kekejaman yang alami para karyawan PT Tamron Akuatik, dan akan melaporkan kepada pihak Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang. “Kami mendukung dan melawan atas kedzoliman yang dilakukan perusahaan terhadap karyawannya,”tegas Rijal.

Pantauan IBC, sebelum memulai aksinya ratusan karyawan PT Tamron pukul 08.00 WIb terlebih dahulu berkumpul di salah satu rumah warga dan langsung longmarch menuju perusahaan. Mereka juga membawa atribut berupa bendera merah putih, karton bertuliskan tuntutan dan pengeras suara berupa toa. Setelah tiba tepat di depan pintu gerbang perusahaan mereka langsung melakukan orasi secara bergantian. Aksi mereka tidak terlepas pengawalan ketat petugas dari Mapolsek Jawilan, Polres Serang, dan Koramil Kopo.

Berselang beberap jam, akhirnya perwakilan buruh di persilahkan masuk untuk dilakukan audensi dengan pihak perusahaan. Berdasarkan hasil audensi tersebut, pihak perusahaan berjanji akan memenuhi tuntutan para karyawan, namun meminta waktu karena membutuhkan proses.

“Kita tunggu sampai hari senin, dan apa bila perusahaan belum ada kata keputusan maka kami akan lakukan aksi yang lebih besar lagi,"ancam salah satu karyawan, Soni yang iktu beraudensi.

Sekira pukul 16.00 WIB, ratusan karyawan akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Namun disayangkan, pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi perihal tuntutan para karyawan tersebut. Bahkan, para awak media pun dilarang oleh petugas Security untuk masuk ke areal perusahaan tersebut.

Reporter: Ahyaruddin Ayonk
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Kejam, Perusahaan di Jawilan Potong Gaji Karyawan Jika Izin Sholat Lebihi Waktu

BERITA TERKAIT

kpu dewan

INILAH SERANG

919 dibaca
Polres Serang Distribusikan 2 Ribu Paket Sembako untuk Warga Terdampak PPKM
2494 dibaca
Heri Susanto Kembali di Lantik Jadi Ketua PUK SPTSK SPSI PT SWS

HUKUM & KRIMINAL

1192 dibaca
Belum Nikmati Hasil Curanmor, Dua Pelaku Diringkus

POLITIK

962 dibaca
Polres Serang Undang 50 Tokoh Agama dan Masyarakat
Top