lBC, Pandeglang - Empat kawanan spesialis bobol toko emas yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak. Keempat pelaku itu yakni AI (52 tahun) merupakan warga Karang Tanjung Pandeglang, AL (46 tahun) warga Rangkasbitung KA alias Bagindo (52 tahun) warga Bekasi serta SN (57 tahun).
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma menceritakan, sebelumnya pada 28 Oktober 2020 lalu toko emas Sri Maju, milik Nia Husnia yang berlokasi di jalan Raya Maja-Kopo Kampung Maja Pasar RT 04 RW 01 Desa Maja, Kecamatan Maja. Dikabarkan sebanyak kurang lebih 500 gram emas dan uang tunai Rp300 juta hilang seusai digasak kawanan pembobol.
"Sekira pukul 06.15 WIB pemilik toko baru menyadari barang-barang yang ada di tokonya hilang karena di bobol oleh maling. Dengan modus pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara naik melalui atap toko dan merusak atap pelapfon dengan menggunakan alat berupa obeng mint," ucap David di Mapolres Pandeglang pada Rabu, 13 Januari 2021.
Dengan adanya laporan itu, Tim Resmob Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Yang dimana, pada 4 Januari 2021 tim mengamankan tersangka AI (52 tahun) di rumahnya dan menemukan barang bukti yang belum sempat terjual berupa delapan potong perhiasan kalung emas seberat 17,74 gram dan 35 potong perhiasan cincin emas seberat 59,30 gram serta 6 potong perhiasan gelang emas seberat 2,58 gram.
"Barang bukti tersebut disimpan oleh tersangka didalam tas selempang. Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AL yang sedang berada di Jakarta. Akan tetapi, masih ada dua orang pelaku yang kini sudah masuk kedalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) JI dan FI. Ini masih di lakukan pencarian oleh tim," katanya.
Sementara itu, terdapat dua tersangka yang juga diamankan. Yang mana SN berperan sebagai penjual dari hasil barang curian. Sedangkan, KA berperan sebagai penadah.
"Kini empat pelaku sudah diamankan di polres lebak. Yang mana AI dan AL dijerat dengan pasal 363 ayat 3 dan 4 KUH-Pidana (Pelaku Pencurian). Sedangkan, SN dijerat dengan pasal ka 480 ayat (2) KUH-Pidana (Mengambil keuntungan dari hasil kejahatan). Dan untuk Tersangka KA dijerat pasal 480 KUH-Pidana Pendah barang hasil kejahatan," tandasnya.[Syam/Ars]