Rabu, 04 Desember 2024

Kawanan Spesialis Pembobol Toko Emas Diringkus Polisi

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma menunjukan barang bukti dan tersangka saat konfrensi pers di Mapolres Pandelang pada Rabu, 13 Januari 2021.[Foto: InilahBanten/Syam]
Rabu, 13 Jan 2021 | 15:08 WIB - Pandeglang Hukum & Kriminal

lBC, Pandeglang - Empat kawanan spesialis bobol toko emas yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak. Keempat pelaku itu yakni AI (52 tahun) merupakan warga Karang Tanjung Pandeglang, AL (46 tahun) warga Rangkasbitung KA alias Bagindo (52 tahun) warga Bekasi serta SN (57 tahun).

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma menceritakan, sebelumnya pada 28 Oktober 2020 lalu toko emas Sri Maju, milik Nia Husnia yang berlokasi di jalan Raya Maja-Kopo Kampung Maja Pasar RT 04 RW 01 Desa Maja, Kecamatan Maja. Dikabarkan sebanyak kurang lebih 500 gram emas dan uang tunai Rp300 juta hilang seusai digasak kawanan pembobol.

"Sekira pukul 06.15 WIB pemilik toko baru menyadari barang-barang yang ada di tokonya hilang karena di bobol oleh maling. Dengan modus pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara naik melalui atap toko dan merusak atap pelapfon dengan menggunakan alat berupa obeng mint," ucap David di Mapolres Pandeglang pada Rabu, 13 Januari 2021.

Dengan adanya laporan itu, Tim Resmob Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Yang dimana, pada 4 Januari 2021 tim mengamankan tersangka AI (52 tahun) di rumahnya dan menemukan barang bukti yang belum sempat terjual berupa delapan potong perhiasan kalung emas seberat 17,74 gram dan 35  potong perhiasan cincin emas seberat 59,30 gram serta 6 potong perhiasan gelang emas seberat 2,58 gram.

"Barang bukti tersebut disimpan oleh tersangka didalam tas selempang. Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AL yang sedang berada di Jakarta. Akan tetapi, masih ada dua orang pelaku yang kini sudah masuk kedalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) JI dan FI. Ini masih di lakukan pencarian oleh tim," katanya.

Sementara itu, terdapat dua tersangka yang juga diamankan. Yang mana SN berperan sebagai penjual dari hasil barang curian. Sedangkan, KA berperan sebagai penadah.

"Kini empat pelaku sudah diamankan di polres lebak. Yang mana AI dan AL dijerat dengan pasal 363 ayat 3 dan 4 KUH-Pidana (Pelaku Pencurian). Sedangkan, SN dijerat dengan pasal ka 480 ayat (2) KUH-Pidana (Mengambil keuntungan dari hasil kejahatan). Dan untuk Tersangka KA dijerat pasal 480 KUH-Pidana Pendah barang hasil kejahatan," tandasnya.[Syam/Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Kawanan Spesialis Pembobol Toko Emas Diringkus Polisi

INILAH SERANG

739 dibaca
Jasad Endang Korban Hanyut di Sungai Ciujung Belum Ditemukan
490 dibaca
Pengmas Mahasiswa MAP Untirta di Sawah Luhur, Dorong Wanita Tani Manfaatkan Pekarangan

HUKUM & KRIMINAL

1598 dibaca
Tuntun Motor Milik Dishub, Pemuda Ini Dilaporkan ke Polisi
1579 dibaca
PWI Banten Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan

POLITIK

127 dibaca
Airin-Ade Siapkan Program Nelayan dan Penerapan Teknologi Kelautan
1774 dibaca
Kurang Persyaratan, KPU Pandeglang Kembalikan Dokumen PSI dan Perindo

PENDIDIKAN

2263 dibaca
Andika: Data BPS Menunjukkan Kualitas Pendidikan Penduduk Banten Meningkat
1508 dibaca
Kemdikbud Akan Meniadakan Pelajaran Agama di Kelas
Top