Jumat, 21 Maret 2025

Kasus Pungli di RSUD Serang, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Suasana jumpa pers di Mapolda Banten pada Sabtu, 29 Desember 2018.[Foto Istimewa]
Sabtu, 29 Des 2018 | 23:00 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang – Sedikitnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim gabungan Penyidik Polda Banten dan Polres Serang Kota. Ketiga tersangka tersebut dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) kepada keluarga korban tsunami yang jenazahnya diurus di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.

Kepala Bagian (Kabag) Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra mengatakan, ketiga tersangka yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) di RSDP berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta penyedia mobil jenazah rekanan RSDP berinisal I dan B.

“Tim penyidik gabungan Polda Banten dan Polres Serang Kota kita sudah meningkatkan ke penyidikan tadi sore,”kata ujar Herli kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda Banten pada Sabtu, 29 Desember 2018.

“Berdasarkan fakta yang kami dapatkan kita dapatkan lima saksi kunci, dan dokumen yang kita gunakan dan beberapa kuitansi yang tidak resmi dikeluarkan oleh oknum ASN dan karyawan dari sebuah CV (perusahaan rekanan RSDP). Sore ini kita tetapkan tiga tersangka,” terang Herli.

Menurut Dadang, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf E Undang-undang Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Dengan denda paling kecil ratusan juta dan paling besar mencapai Rp 1 miliar. Berdasarkan pasal ini kita temukan dua alat bukti seperti uang sebesar 15 juta serta kuitansi yang ini bisa jadi bukti dan bisa kita tetapkan ketiga tersangka ini sebagai pelaku,” ungkapnya.

Dadang menjelaskan, RSDP menerima 34 jenazah pindahan dari RSUD Berkah Pandeglang. 11 jenazah di antaranya menggunakan jasa CV dari perusahaan rekanan RSDP. Dari 11 jenazah ini, enam di antaranya gratis dan 5 jenazah yang melalui pihak ketiga dipungut pembayaran.

“Dari 34 zenajah dan 11 yang mengunakan pihak ketiga, 23 sisanya mengunakan ambulans sendiri atau pinjam apa itu menggunakan sendiri,” tungkasnya.

Sebelumnya, dugaan praktik pungli pengurusan jenazah korban tsunami di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang juga dialami kerabat Aa Jimmy saat akan memulangkannya ke rumah duka. Biaya yang dikeluarkan mencapai Rp14,5 Juta.

Reporter: Arif Soleh
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Kasus Pungli di RSUD Serang, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

INILAH SERANG

1060 dibaca
Polres dan Dinkes Kabupaten Serang Tes Urine Pengemudi Angkum
2234 dibaca
Capai Target, Investasi di Kabupaten Serang Serap 1.152 Tenaga Kerja

HUKUM & KRIMINAL

1060 dibaca
Nyambi Jual Obat Keras, Pedagang Kosmetik Disergap Polisi
1828 dibaca
BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Pelabuhan Bojonegara

POLITIK

1274 dibaca
Kampanye Libatkan Anak Kecil, Panwaslu Segera Panggil Syafrudin-Subadri
2610 dibaca
Pilkada Lebak 2018, Lawan Petahana PKS-Gerindra-Nasdem Akan Bentuk Koalisi

PENDIDIKAN

4323 dibaca
Kemenag Siapkan Rp14,8 Triliun untuk Tunjangan Profesi Guru
5006 dibaca
BOSDA 2019, Dindikbud Banten Alokasikan Dana Rp480 Miliar
Top