lBC, Serang - Ditreskrimum Polda Banten di bawah komando, Kombes Pol Novry Turangga berhasil mengungkap kasus penggelapan hak tanah wakaf. Seharusnya, tanah wakaf digunakan untuk sarana pendidikan bagi masyarakat.
"Berawal adanya laporan informasi dari masyarakat yang dimana tanah ini seharusnya digunakan untuk sarana pendidikan atau madrasah, malah digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Banten pada Rabu, 24 Juli 2019.
Dijelaskan Edy, pada tahun 1984 tanah tersebut diwakafkan oleh almarhum Roihiman kepada masyarakat untuk madrasah. Tanah ini disertifikatkan untuk penggunaan bersama atas masyarakat. “Kemudian ada proses pemutihan, sehingga tanah ini diubah atas nama Sawi dengan transaksi jual beli tanah luas 1137 meter persegi dengan harga pada tahun itu Rp90 juta,"terangnya.
Melihat hal ini, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan, menggali informasi dan keterangan. Sehingga didapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah didapatkan bukti-bukti berupa buku riwayat tanah, foto copy AJB, dan foto copy SPPT. Penyidik berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui, sehingga ditetapkanlah kasus ini pada tahap penyidikan.
"Saat ini hasil pemerikaan dan pengembangan ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial SW (55 tahun) NW (56 tahun) dan SN (44 tahun) dan ketiga ini masih ada hubungan keluarga,"papar Edy.
Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 67 ayat 1 UU RI Nomor 41 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta.[Ars]